Jumat, 23/02/2018

Oknum Polisi Diperiksa Propam Dugaan Tambang Ilegal di Kuburan

Jumat, 23/02/2018

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Oknum Polisi Diperiksa Propam Dugaan Tambang Ilegal di Kuburan

Jumat, 23/02/2018

logo

Ilustrasi

SAMARINDA – Propam Polrestas Samarinda memeriksa Po, oknum polisi yang diduga mengelola tambang ilegal di area pemakaman, Jl Kebon Agung RT 03 Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara.

Kapolresta Samarida Kombes Pol Vendra Riviyanto menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini, kendati pertambangan ilegal itu disebut-sebut melibatkan anak buahnya. 

“Diperiksa belum tentu dia bersalah, kalau dia salah ya salah, gak ya gak. Ngapain ditutup-tutupi,” tegas Vendra. 

Menurut Kapolres, Jumat (23/2) hari ini, akan dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim. “Yang jelas saksi-saksi sudah diperiksa, besok (hari ini, Red.) akan digelar sama Sat Reskrim. Pemeriksaan juga melibatkan Propam,” tandasnya. 

Nama oknum polisi itu mengemuka setelah sejumlah masyarakat melaporkan pengrusakan pemakaman akibat aktivitas tambang ilegal pada Rabu (21/2) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono berkata  hingga Kamis kemarin, polisi telah memeriksa empat saksi, mulai dari ketua RT, juru kunci makam, warga, dan operator alat berat. “Intinya kita masih lakukan penyelidikan,” kata Sudarsono.

Mengenai oknum polisi yang diduga mengelola tambang itu kemungkinan juga akan dimintai keterangan oleh Sat Reskrim.  “Ya, nanti bisa kita periksa sebagai saksi juga,” paparnya. 

Sudarsono melanjutkan, saat ini polisi masih fokus untuk menyelidiki tekait laporan warga atas perusakan lahan pemakaman, kendati terdapat dugaan ilegal mining.  “Kita masih fokus pada apa yang dilaporkan warga, yaitu perusakan. Nanti mungkin akan berkembang ke perkara lainnya,” tandasnya.

  BUKAN KASUS PERTAMA

Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim Pradharma Rupang tegas menyebut, bahwa mengangkut dan menjual batu bara tanpa izin adalah tindakan pidana.  Apalagi, kegiatan eksplorasinya dilakukan di kawasan pemukiman, seperti area pemakaman. 

Setidaknya, sudah ada tiga kasus penambangan batu bara di Kaltim yang dilakukan di area pemakaman. 

“Pemakaman yang ditambang itu bukan kasus pertama.  Catatan kami di Kaltim saja ada tiga tempat,” ujarnya kepada Koran Kaltim.

Selain di Samarinda, kasus serupa terjadi di Kutai Kartanegara dan Paser. Bahkan, yang terjadi di dua daerah itu dilakukan oleh perusahaan besar yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Di Kukar itu di Kecamatan Tenggarong Seberang, ada satu titik dan di Paser itu punya PT Kideco Jaya Agung,” paparnya. (rs/dor)


Oknum Polisi Diperiksa Propam Dugaan Tambang Ilegal di Kuburan

Jumat, 23/02/2018

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.