Selasa, 06/03/2018

Anggota Panwaslu Balikpapan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selasa, 06/03/2018

PENUHI PANGGILAN: Kuasa hukum J, Dedi Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan J sebagai tersangka. (Yud/korankaltim)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Anggota Panwaslu Balikpapan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selasa, 06/03/2018

logo

PENUHI PANGGILAN: Kuasa hukum J, Dedi Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan J sebagai tersangka. (Yud/korankaltim)

BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan rupanya sudah jauh hari menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi anggaran Panwaslu Balikpapan periode 2015-2016.

Diketahui ketiga tersangka yang ditetapkan sejak 26 Februari lalu, yakni J selaku mantan Ketua Panwaslu Balikpapan, serta dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu MAS selaku kepala sekretariat dan AN selaku bendahara. 

Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Balikpapan, Yuda Virdana mengungkapkan ketiga tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (5/3).

“Diperiksa sebagai tersangka ini merupakan pemeriksaan pertama untuk penetapan tersangka pada 26 Februari 2018 berdasarkan hasil ekspos sementara masih tiga tersangka kita masih menunggu hasil penyidikan dan perkembangan penuntutan,”ungkapnya.

Dia mengungkapkan ketiga tersangka mempunyai peran masing-masing hingga mengakibatkan adanya penyalahgunaan anggaran Panwaslu.

Berdasarkan hasil penghitungan keuangan oleh BPKP terjadi kerugian negara hampir Rp 1 miliar. “Lebih tepatnya Rp 969 juta. Masih bisa terus berkembang terkait jumlah tersangka,” sebutnya.

Kendati sudah ditetapkan tersangka penyidik urung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Hal itu dikarenakan terkait status yang disandang ketiga tersangka di mana J saat ini masih aktif sebagai anggota Panwaslu Balikpapan, sedangkan dua tersangka merupakan ASN  di lingkungan Pemkot Balikpapan. “Kita masih menunggu petunjuk pimpinan sebelum ditahan,”katanya.

Terkait barang  bukti yang diamankan, kata Yuda, didominasi dokumen. “Barang bukti yang banyak dokumen ada sebagian uang dan barang berupa laptop, terakhir juga mendapat bukti kwitansi,” tegasnya.

Pantauan media ini, J mendatangi Kejaksaan Negeri Balikpapan sekira pukul 10.15 Wita bersama dua kuasa hukum. 

Mengenakan setelan kemeja putih lengan panjang, bersama kedua penasihat hukumnya langsung menuju ke ruang Kasipidsus Kejari Balikpapan yang berada di lantai dua.

Sekira pukul 15.25 Wita J akhirnya keluar dari ruang penyidik Pidsus Kejari Balikpapan dan langsung menuju parkiran mobil.

Dedi Setiawan, Penasihat Hukum J mengaku kliennya dicecar 20 pertanyaan. “Coba nanti tanya sama yang bersangkutan ya (Penyidik). Tadi ditanya sekitar 20 pertanyaan seputar dugaan korupsi dana hibah,” cetusnya.

Pihaknya enggan memberikan komentar secara gamblang terkait kasus yang mendera kliennya. “Sudah ya, tanyakan saja dengan mereka,” singkatnya.

Sementara J terlihat murung dengan berjalan sembari menundukkan kepala menuju mobil Honda Jazz warna putih. (yud)

Anggota Panwaslu Balikpapan Jadi Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah

Selasa, 06/03/2018

PENUHI PANGGILAN: Kuasa hukum J, Dedi Setiawan memberikan keterangan kepada wartawan terkait pemeriksaan J sebagai tersangka. (Yud/korankaltim)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.