Selasa, 03/04/2018

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

Bere Ali

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

logo

Bere Ali

SAMARINDA –  Dari total 68 Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD), 22 di antaranya dipastikan dihapus ata tidak direkomendasikan untuk dibentuk . Alasannya karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan. Selain itu, UPTD tersebut di bawah klasifikasi kelas A sehingga berat untuk dipertahankan. 

Dari data yang diperoleh Koran Kaltim, 68 UPTD tersebut mempekerjakan 257 pegawai. Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumaha Rakyat (PUPR) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) termasuk terbanyak memiliki UPTD. 

Disdikbud memiliki 10 UPTD sedangkan PUPR dan Dispenda masing-masing memiliki sembilan. Namun dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hanya Disdikbud yang terbanyak dihapus yakni tujuh UPTD. Disdikbud juga terbanyak mempekerjakan pegawai yakin eselon IIIb dan IVa dengan total 40 orang. 

Asisten III Setprov Kaltim Bere Ali mengutarakan hal itu merupakan bagian dari evaluasi. Acuan pembentukan UPTD sendiri ialah PP 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, serta Permendagri 17/2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.  

“Hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri  dari 67 UPTD yang kami usulkan, ada yang tidak direkomendasikan. Menurut Mendagri tidak memenuhi syarat dan sudah terbentuk berdasarkan pergub,” ujarnya, kemarin. 

Bere pun membeber beberapa yang tidak layak seperti UPTD Sekolah Khusus Olahragawan Indonesia (SKOI) dan SMK Pelayaran. Keduanya harus menjadi satuan pendidikan bukan UPTD. Alhasil, tanggung jawab itu diambil alih oleh Disdik sebagai OPD induk. “Tidak hilang keberadannya, namun bukan sebagai UPTD,” lanjutnya.

Kemudian keberadaan Balai Latihan Kerja (BLK) Bontang, tidak direkomendasikan dibentuk. Atas dasar itulah pemprov akhirnya melakuan penyesuaian dan evaluasi terhadap beberapa UPTD itu. 

Selanjutnya untuk UPTD yang kelasnya turun, lanjutnya, masih dikasih ampun. Dengan catatan UPTD itu harus menaikkan kelas menjadi A. Penilaian penurunan itu sendir bukan tanpa alasan.  

“Ada penilaian antara belanja langsung dan tidak langsung, lalu jam kerja kemudian soal efektivitas yang dianggap menurun. Makanya kelasnya juga turun,” sambung Bere. 

Namun pembatasan UPTD ini juga dianggap merugikan pemprov, khususnya untuk SMA/sederajat. Pasalnya, sejak pemprov terpaksa mengambil alih, tugas koordinasi dengan daerah menjadi sulit. Karena itulah, pemprov mengusulkan dibentuknya UPTD meski akhirnya tidak disetujui. 

Alhasil, untuk pengelolaan SMA/sederajat masih ditangani oleh Disdik Kaltim. Dipnagkasnya jumlah UPTD ini sendiri tidak berimbas pada pengurangan anggaran. “Karena melekat di masing-masing OPD. Sama dengan pegawi tidak berubah baik yang PNS maupun honor,” katanya. (rs)

Inilah UPTD yang Bakal Dihapus

Selasa, 03/04/2018

Bere Ali

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.