Selasa, 24/04/2018

Pipa Gas Tanjung Batu-Muara Badak Segera Dibangun

Selasa, 24/04/2018

ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pipa Gas Tanjung Batu-Muara Badak Segera Dibangun

Selasa, 24/04/2018

logo

ilustrasi

SAMARINDA – PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero memastikan proyek pipa gas PK 52 PLTGU Tanjung Batu-Muara Badak segera dikerjakan. 

Ground breaking proyek ini akan dilakukan pada 2 Mei 2018 mendatang dan akan dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI,  Arcandra Tahar.

Kepastian itu bahkan telah disampaikan General Manager PT PLN Wilayah Kaltim-Kaltara Reza Novianto Gustam kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, Senin (23/4).

Menurut Novianto Gustam, PLN konsisten untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan untuk Kaltim dan Kaltara, khususnya di kawasan ekonomi dan pemanfaatan pipa gas.  “Kami komit untuk selsai tepat waktu,” terangnya.

Gubernur Awang Faroek mengapresiasi PLN yang konsisiten dalam meralisasikan rencana tahunan jangka panjang. “Termasuk juga listrik di kawasan ekonomi khusus Maloy, juga di Maratua, Kariangau, dan Bulu Minung,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencabut Keputusan Menteri tentang Penugasan Pembangunan Pipa Gas Tanjung Batu dari PT Pertamina (Persero). Dalam Keputusan Menteri ESDM No.8078/K/10/ MEM/2016, Pertamina ditugaskan melakukan pembangunan dan pengoperasi pipa yang akan mengalirkan gas ke pembangkit listrik. Bersama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Pertamina menyusun detail desain proyek (front end engineering design/FEED).

Targetnya, pipa tersebut mulai mengalirkan gas dari Blok Mahakam pada November 2017. Namun, selang enam bulan sejak beleid ditandatangani itu, Jonan mencabut penugasan pembangunan pipa yang menggunakan biaya korporasi itu.

Melalui terbitnya Kepmen No.2240 K/10/MEM/2017, penugasan pembangunan pipa itu tak lagi berlaku. PLN sendiri, mengungkap alasan mengapa harus membangun jaringan pipa gas itu sendiri.

“Kalau menggunakan pipa pihak lain, maka PLN akan terkena kewajiban membayar toll free, lalu PLN juga akan kena pasal ship or pay.  Intinya kalau PLN punya pipa sendiri, maka akan memberikan fleksibilitas pengaliran gas PLN,” urainya.

Dalam pembangunannya, nanti akan ada 10 desa dan kelurahan yang akan dilewati oleh jalur pipa tersebut. (rs)


Pipa Gas Tanjung Batu-Muara Badak Segera Dibangun

Selasa, 24/04/2018

ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.