Selasa, 11/07/2017

PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

Selasa, 11/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

Selasa, 11/07/2017

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan menolak gugatan Andi Harun terhadap Partai Golkar. Atas putusan itu, Golkar Kaltim bersiap melanjutkan proses pergantian antar waktu (PAW) Andi Harun di DPRD Kaltim. Putusan PN Samarinda ini sama dengan putusan Mahkamah Partai Golkar. “Kami belum dapat salinan putusan PN Samarinda, kami akan mempelajari dulu setelah itu baru akan kita tindaklanjuti dengan putusan yang ada ke DPRD dan gubernur untuk menindaklanjuti proses PAW,” kata Abdul Kadir, Selasa (11/7) kemarin.

Kadir menilai putusan pengadilan atas gugatan Andi Harun sudah tepat. Dia menganggap majelis hakim sangat memahami politik hukum yang ada diinternal Golkar.

Gugatan Andi Harun terhadap Pertai Golkar muncul setelah adanya keputusan partai yang mencabut keanggotaannya di Partai Golkar. Andi Harun yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim mewakili Partai Golkar tak terima. Apalagi, Partai Golkar dibawah kepemimpinan Rita Widyasari sekaligus mengajukan PAW.

Atas gugatan Andi Harun, proses pergantian terhenti. Partai Golkar tak bisa melanjutkan langkahnya dan harus menunggu keputusan pengadilan.

“Salinan putusan itulah sebagai dasar kami untuk menyurat ke gubernur,” terang Kadir.

Kemenangan Partai Golkar atas gugatan Andi Harun dibenarkan Penasehat Hukum Golkar Kaltim, Erwin.

“Ya, keputusan pengadilan menolak gugatan Andi Harun, langkah kami selanjutnya akan melaporkan ke DPD Golkar terkait tidak lanjut putusan tersebut,” kata Erwin, Selasa (11/7) kemarin.

Bagi Erwin, kemenangan di tingkat Pengadilan Negeri sudah cukup sebagai modal Partai Golkar bekerja. Memang, kata dia proses hukum di Indonesia tidak serta merta kemenangan di Pengadilan Negeri sudah mutlak karena ada proses hukum lain yang lebih tinggi.

Bagi Erwin sudah menjadi hak warga negara mencari keadlian, termasuk Andi Harun jika ingin melakukan proses hukum lanjutan, banding dan kasasi.

“Jika nantinya mau banding dan kasasi itu nanti, bagi kami putusan yang ada (PN Samarinda) dijalankan dulu sebab putusan pengadilan sudah inckraht,” tutupnya. (sab)

PN Samarinda Tolak Gugatan Andi Harun

Selasa, 11/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.