Kamis, 13/07/2017
Kamis, 13/07/2017
Dwi Arianto
Kamis, 13/07/2017
Dwi Arianto
SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Investor Portal Alert (IAP) merilis ada 80 entitas atau perusahaan yang melakukan aktivitas investasi ilegal atau tanpa izin.
Data OJK, sejak beroperasinya layanan Financial Customer Care (FCC) pada 2013 hingga 13 Januari 2017, OJK telah menerima 801 informasi dan pernyataan dari masyarakat mengenai 484 entitas yang diduga melakukan kegiatan investasi yang tidak jelas aspek legalitasnya. Mereka juga tidak berada di bawah pengawasan OJK.
Dari jumlah itu, setelah dipilah bersama Satgas Waspada Investasi, ternyata, ada 217 yang bisa ditindaklanjuti. Sisanya, tidak bisa karena informasi tidak jelas, tempatnya tidak ada jadi tidak bisa ditindaklanjuti.
Mengacu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011, tugas OJK melakukan edukasi dan literasi kepada masyarakat untuk mencegah munculnya kerugian konsumen akibat investasi bodong.
Meski secara nasional jumlah penyedia jasa investasi bodong sudah terbilang banyak, namun Kepala OJK Kaltim Dwi Arianto menyebut belum ada pengaduan di Kaltim.
“OJK Kaltim hingga saat ini belum menerima informasi dan pengaduan masyarakat terkait hal tersebut, kami minta semua harus waspada,” ujar Dwi di konfirmasi Koran Kaltim Kamis (13/7) kemarin.
Belum adanya laporan, menurut Dwi bukan berarti tidak ada kasus di Kaltim. “Bisa jadi ada enggan atau malu, jadi nggak mau lapor,” tukas Dwi.
“Jika memang ada tak perlu malu, laporkan saja ke OJK dan pihak berwajib. Harapan kami masyarakat kaltim tak mudah terpengaruh terhadap tawaran investasi tak jelas dan menjanjikan untung besar,” paparnya.
jika masyarakat ingin berinvestasi menurut Dwi lebih baik di Pasar Modal atau Bursa Efek dan lembaga keuangan formal yang mendapat ijin resmi dari OJK. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.