Kamis, 13/07/2017

Tersangka Pungli TPK Palaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 13/07/2017

BARANG BUKTI: Pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dugaan pungutan liar TPK Palaran kepada kejaksaan

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tersangka Pungli TPK Palaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 13/07/2017

logo

BARANG BUKTI: Pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dugaan pungutan liar TPK Palaran kepada kejaksaan

SAMARINDA – Mabes Polri menyerahkan berkas tahap II perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. Berkas perkara dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarida. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut berlangsung Kamis (13/7). Selain itu, empat tersangka juga kini sudah dibawah penanganan kejaksaan, yakni, Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar, Ketua PDIB Heri Susanto alias Abun, Sekretaris Komura Dwi Hari Winarno, dan Sekretaris PDIB Asriansyah alias Elly.

Dibawah pengawalan polisi, empat tersangka tersebut tiba di kantor Kejari Samarinda jalan M Yamin, sekitar pukul 13.00 Wita. Sejumlah barang bukti yang dibawa  tim Mabes Polri ke Kejari, disimpan didalam beberapa box, koper dan juga tas dan diangkut menggunakan mobil. Kepala Kejari  Samarinda, Retno Harjantari Iriana mengatakan, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap. 

“Kalau diserahkan tahap II, berarti sudah lengkap,” tandasnya. 

Ia melanjutkan, barang bukti dalam kasus dugaan mega pungli tersebut adalah uang tunai sebesar Rp259.470.712.473, mobil sebanyak 5 unit, motor 6 unit dan satu (1) Rumah.

Kecuali Asriansyah, tiga orang tersangka ( Jafar Abdul Gaffar, Heri Susanto, dan Dwi Hari Winarno) dikenakan dua pasal. 

“Pasal yang dikenakan adalah Pasal 368 KUHP dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU). Kecuali Asriansyah alias Elly, dia (Asriansyah) hanya dikenakan pasal 368 KUHP,” tandasnya. 

Setelah pemeriksaan, empat orang tersangka tersebut langsung di bawa ke Rutan Kelas II A Samarinda. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan jika saat ini mereka masih terus melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut. 

“Perkembangan dari perkara ini tidak menutup kemungkinan ada temuan lain dari penyidik yang akan dikembangkan ke arah lebih lanjut,” beber Panit Ditpideksus Bareskrim Mabes Polri, Iptu Farouk Ashadi.(dor)


Tersangka Pungli TPK Palaran Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kamis, 13/07/2017

BARANG BUKTI: Pihak kepolisian menyerahkan barang bukti dugaan pungutan liar TPK Palaran kepada kejaksaan

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.