Senin, 17/07/2017

Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

Senin, 17/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

Senin, 17/07/2017

PENAJAM – Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengeluarkan larangan bagi nelayan di PPU untuk tidak menggunakan dogol atau cantrang dalam  melakukan aktifitas menangkap ikan  di laut.  Demikian ditegaskan Kepala Bidang (Kabid) Perikanan Tangkap dan Perizinan Diskan PPU, Mulyono, kepada Koran Kaltim.  

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan  (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pelarangan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets)  di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Maka nelayan di PPU dilarang menggunakan alat tangkap sejenis yakni alat tangkap cantrang atau dogol,”katanya.

Dibeberkannya, sebelum larangan itu diterapkan, maka terlebih dahulu pihaknya mensosialisasikan kepada masyarakat nelayan terkait larangan tersebut.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat pemberitahuan dan Permen KP  telah ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan mengundang Kabupaten dan Kota di Kaltim  guna melakukan kegiatan sehingga bisa dilaksanakan sosialisasi di setiap daerah kepada para nelayannya, aga alat tangkap cantrang atau dogol tersebut bisa diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan.

“Alat tangkap dogol atau cantrang dilarang digunakan, karena dapat  mengancam populasi ekosistem di bawah laut. Oleh karenanya, alat tangkap tersebut kelak diganti dengan alat tangkap ramah lingkungan, antara lain seperti gillnet dan  bubuh,”katanya.

Dituturkannya, pihaknya telah menjadwalkan mendata nelayan PPU yang hingga kini masih menggunakan alat tangkap ikan dilarang itu pada Sabtu dan Minggu mendatang, hasil pendataan akan diserahkan ke Pemprov. Usai dilaksanakan sosialisasi dan pendataan ditindaklanjuti dengan kegiatan penertiban atau razia bersamaan TNI – AL dan instansi terkait lainnya.

Untuk diketahui, sejak diterapkan Permen KP, sosialisasi larangan menggunakan alat tangkap dogol dan cantrang tersebut pernah dilakukan Diskan ketika masih bernama Dinas Perikanan dan Kelautan, yang ketika itu dindaklanjuti razia bersama TNI – AL.

Namun, pasca dilakukan penertiban masih ada saja nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis cantrang dan dogol, padahal sudah jelas adanya penggunaan alat tangkap tersebut telah dilarang.

“Nelayan kita masih menggunakan alat tangkap yang dilarang tersebut dengan alasan hasil tangkap lebih baik, tetapi di sisi lainnya hal tersebut mengancam ekosistem laut. Guna memberikan penyadaran terhadap masyarakat nelayan, maka perlu sosialisasi dilanjutkan dengan razia,” pungkasnya.(nav)


Tangkap Ikan, Nelayan PPU Dilarang Gunakan Dogol

Senin, 17/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.