Rabu, 19/07/2017

Jangan Ada Kriminalisasi Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 19/07/2017

taufik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jangan Ada Kriminalisasi Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 19/07/2017

logo

taufik

SAMARINDA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memastikan agar tidak ada kriminalisasi terhadap pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (DD).  Pasalnya, selama ini masih banyak pemegang kuasa atas DD masih belum sepenuhnya memahami, mengenai pengggunaan DD.  Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT, Taufik, di Samarinda, Rabu (19/7) kemarin.

Ia mengatakan, untuk itu pihaknya terus memberikan pendampingan dan sosialisasi mengenai penggunaan DD tersebut, agar sesuai dengan empat prioritas yang telah ditetapkan.

Sedangkan empat skala prioritas penggunaan DD berdasarkan Permendes PDTT Nomor 4/2017 adalah untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama, embung (waduk/irigasi), produk unggulan desa atau kawasan perdesaan, dan sarana olahraga skala desa.

“Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 4/2017 prioritas penggunaan dana itu ada empat, jadi aturan ini yang harus dipegang semua desa,” paparnya.

Menurutnya, BUMDes dan BUMDes Bersama menjadi prioritas pertama karena lembaga ini akan mampu meningkatkan perekonomian desa, mengingat dari sini akan dikembangkan potensi eknomi desa yang pada akhirnya dapat mempercepat perputaran ekonomi warga

Bahkan, lanjut Taufik  desa yang memenuhi empat prioritas itu, akan mendaptkan nilai penambahan lebih besar ketimbang yang kurang taat aturan.  

“Semua desa akan mengalami penambahan dana desa tahun depan, tapi ya itu tadi, besarannya harus dibedakan. Bagi desa yang memanfaatkan sesuai empat prioritas, maka nilai DD-nya akan lebih tinggi ketimbang yang tidak sesuai prioritas,” urainya.

Untuk tahun ini Taufik membeber, nilai dana desa secara nasional mencapai Rp60 triliun. Sedangkan untuk 841 desa di Provinsi Kaltim dengan nilai Rp692,42 miliar sehingga rata-rata satu desa memperoleh alokasi berkisar antara Rp800-900 juta.

“Kalau Pak Menteri (Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo) sih, maunya naik 100 persen sehingga dana desa tahun depan bisa menjadi Rp120 triliun, tapi itu belum final, yang jelas, pasti naik,” tukasnya.

Sementara untuk memberikan pelatihan kepada desa, dalam pengelolaan DD, pihaknya siap memberikan dukungan dengan memberikan pelatihan.  Namun pelaksanaannya, menurutnya akan lebih optimal jika dilaksanakan tidak di jakarta.

“Saat ini masih banyak kades atau perangkat desa yang belum paham mengenai teknik mengelola BUMDes atau BUMDes Bersama sehingga bisa ikut pelatihan, tetapi pelaksanaannya lebik di daerah,” katanya. Bahkan, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan pihak Universitas Mulawarman. (rs)


Jangan Ada Kriminalisasi Pengelolaan Dana Desa

Rabu, 19/07/2017

taufik

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.