Rabu, 19/07/2017

KPK Harusnya Ada di Kaltim

Rabu, 19/07/2017

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

KPK Harusnya Ada di Kaltim

Rabu, 19/07/2017

logo

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

SAMARINDA – Gagasan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di daerah merupakan komitmen dalam menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ide membentuk KPK di daerah dimaksudkan untuk mempercepat strategi pencegahan, edukasi, dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang selama ini banyak menjerat kepala daerah, pejabat daerah dan pengusaha baik ditingkat provinsi, kabupaten/kota. 

Pembentukan kelembagaan KPK di daerah bukan pula dimaksud mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga yang ada sebelumnya baik ditingkat kepolisian dan kejaksaan. Sinergitas antar penegak hukum sangat penting agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.

Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang mengatakan, di undang-undang itu boleh membentuk KPK didaerah. Bagi dia, pembentukan KPK di daerah harus dilihat dari potensi daerah dan sumber daya alam (SDA). Di Kaltim, kata dia, jika dilihat dari luasnya di banding eropa sudah lebih dari tiga negara di Kaltim.

“Jadi maksud saya akan lebih baik, KPK berada di daerah,” kata Saut saat ditemui wartawan usai memberikan kuliah umum di Universitas Mulawarman (Unmul) lantai tiga Fakultas Hukum, Rabu (19/7) kemarin.

Meski dirinya setuju jika ada KPK di daerah, namun pada saat dirinya melakukan diskusi di Jakarta itu belum ada kesepakatan untuk membentuk KPK di daerah. Bagi dia kalau tidak ada persetujuan, dirinya juga tidak bisa berbuat apa-apa.

“KPK hanya pelaksana UU, dan KPK juga tidak boleh memaksa,”katanya.

Selanjutnya, kata dia, untuk membangun KPK di daerah juga harus banyak pertimbangan yang harus dilakukan. Salah satunya kata dia adalah membeli rumah dan memperbanyak orang.

Saut membeberkan, KPK di Jakarta juga terbatas, dan perlu proses. Menurutnya untuk menambah 200 orang di gedung KPK baru saja sudah penuh, justru kata dia pihaknya kembali ke gedung yang lama.

“Banyak diskusi-diskusi yang harus kita lakukan terkait pembentukan KPK di daerah. Dan sebaiknya ini dilakukan bertahap, harus terencana dan jangan grusak-grusuk,” imbuhnya. (sab)


KPK Harusnya Ada di Kaltim

Rabu, 19/07/2017

KULIAH UMUM: Inilah suasana Kuliah Umum di Universitas Mulawarwan Samarinda dengan narasumber dihadirkan Wakil Ketua KPK RI, Saut Situmorang, Rabu (19/7).

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.