Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
DINAS Pekerjaan Umum (DPU) Kaltim mengakui Perda Kaltim 10/2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus sulit ditegakkan. Kondisi ini menyebabkan kerusakan jalan di mana-mana.
“Memang dari Dinas Perhubungan sulit menerapkan Perda 10 Tahun 2012 terhadap pelarangan overload sawit dan batubara melintasi jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, sehingga penggunaan jalan menjadi tidak terkontrol. Konstruksi jalan maksimal 8 ton masih dilintasi kendaraan yang lebih berat,” ujarnya Kabid Bina Marga DPU Kaltim Joko Setiono Koran Kaltim, Kamis (20/7).
Sebelumnya diberitakan, sekelompok warga Desa Buluminung memblokir jalan Semoi-Sepaku-Petung tepatnya di kilometer 38. Warga kesal karena jalan itu rusak parah dilintasi kendaraan pengangkut batu bara dan kelapa sawit.
Joko Setiono menyebut, seyogyanya Dinas Perhubungan bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan yang melebihi kapasitas muatan. “Tapi kondisinya mereka juga tidak bisa, karena jembatan timbang juga di sana tidak ada. Setahu saya jembatan timbang itu wewenangnya ada di Kementerian Perhubungan,” paparnya.
Selain itu, tempat penyimpanan stok material yang overload, workshop atau gudang untuk penindakan juga tidak tersedia. “Jadi serba salah juga. Akan menjadi kesulitan juga untuk melakukan penindakan, jadi kami sendiri pemerintah, belum siap juga,” pungkas dia. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.