Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
Kamis, 20/07/2017
JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan senior vice president (SVP) Asset Management PT Pertamina (Persero) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset milik Pertamina. Aset itu yakni tanah seluas 1.088 meter persegi.
“Telah ditetapkan Gathot Harsono selaku SVP Asset Management PT Pertamina Persero tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi penjualan atau pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug Kavling, Jakarta Selatan, seluas 1.088 meter persegi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul dalam pesan singkatnya, Kamis (20/7/2017).
Pelepasan aset tanah tersebut terjadi pada tahun 2011. Sedangkan penetapan Ghatot sebagai tersangka di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017. Ghatot menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Sidik/129.a/VI/2017/Tipidkor.
“(Penetapan tersangka sejak) Tanggal 15 Juni 2017,” ujar Martinus.
Menurut Martinus, penyidik akan melengkapi berkas dan melimpahkan ke Kejaksaan Agung. Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 25 orang saksi yang diduga mengetahui dugaan perbuatan korupsi Gathot, memeriksa dua orang ahli, menggeledah kantor Pertamina, menyita dokumen dan mengantongi audit dari BPK RI.
“Perhitungan kerugian negara dari BPK RI senilai Rp 40,9 miliar,”ujarnya.
Pada Rabu (7/6), Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah 9 ruangan di kantor Pertamina, Jakarta Pusat. Saat penggeledahan, penyidik membawa beberapa barang bukti, di antaranya PC (personal computer) dan beberapa dokumen.
“(Penyidik menyita) PC dan dokumen,” kata Indarto. (dtc)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.