Senin, 24/07/2017
Senin, 24/07/2017
Rusmadi
Senin, 24/07/2017
Rusmadi
SAMARINDA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Rusmadi, menyerahkan Surat Keputusan (SK), Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) kepada empat Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) di Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Senin (24/7) kemarin.
Saat dikonfirmasi Koran Kaltim, Rusmadi menyebut pemberian SK sedianya diberikan langsung oleh Pemerintah Pusat, melalui Pemprov Kaltim sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan.
“Dari empat LPHD, ada LPHD Panglima Jerrug di Desa Dumaring, LPHD Tebih Dalundun di Desa Biatan Ilir, Long Ayap dan Punan Segah,” ujarnya.
Ia membeber pemerintah telah mengalokasikan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare secara nasional untuk dijadikan kawasan perhutanan sosial.
Kaltim sendiri, dari total luas lahan kawasan hutan hingga 8.256.767 hektare, seluas 660.782 hektare di alokasikan sebagai kawasan perhutanan sosial.
Saat ini, pemanfatan hutan sosial tersebut, diantaranya digunakan sebagai lahan pengembangan tanaman buah lokal, seperti buah naga dan durian.
“Dari total target, di Berau sendiri terdapat sekitar 63.990 hektare, jumlah luasan itu diharapkan bisa dimanfaatkan dengan baik ya oleh masyarakat di Berau ini, “ tukasnya.
Lebih lanjut, ia berharap tak hanya di Berau pemanfaatan hutan sosial dapat dimaksimalkan oleh masyarakat untuk menjadi sumber peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis potensi lokal. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.