Rabu, 26/07/2017

Daerah Bisa Bubarkan Ormas dengan Perda

Rabu, 26/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Daerah Bisa Bubarkan Ormas dengan Perda

Rabu, 26/07/2017

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemerintah di daerah pun memiliki kewenangan membubarkan organisasi kemasyarakatan (Ormas) sebagai tindak lanjut Perppu 2/2017.

Semua itu, kata Tjahjo, bisa dilakukan lewat pemberlakuan peraturan daerah (Perda) terkait. Tjahjo menyebut saat ini sudah banyak daerah yang tengah menyiapkan perda tersebut meski masih mengacu pada undang-undang ormas.

“Banyak daerah yang sedang siapkan perda walaupun rujukannya UU ormas, ini kan sudah ada Perppu tinggal menunggu DPR,” kata Tjahjo usai rapat koordinasi Bela Negara di Kantor Kementerian Pertahanan, Rabu (26/7).

Adapun terkait ormas yang bakal diatur dalam perda tersebut, kata Tjahjo, hanya yang ada di tingkat daerah saja. Sementara organisasi berskala nasional mengikuti kebijakan pemerintah pusat.

Tjahjo tak menerangkan daerah yang telah menyiapkan perda tindak lanjut Perppu 2017. Namun, secara terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa tengah menyatakan telah mengambil langkah tindak lanjut Perppu tersebut.

Salah satunya, adalah kebijakan Mendagri terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terkait dengan HTI. Pemprov Jateng menyatakan akan menyiapkan mekanisme untuk menginvestarisasi ASN yang terafiliasi HTI.

Kepala Bidang Ketahanan Bangsa Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jawa Tengah Atiek Sunarti menjelaskan bila mekanisme inventarisasi itu bakal dilakukan Pemprov Jateng secara tersistematis.

“Ini kita baru cari mekanismenya, dengan cara yang sistematis. Karena Jawa Tengah terdiri dari 35 kabupaten/kota sehingga nantinya mekanisme yang diberlakukan akan sama. Kami lagi membahas ini terus, karena harus bergerak cepat”, kata Atiek di Semarang, Rabu (26/7).

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang Prof Nyoman Serikat menegaskan bila sanksi yang diberikan kepada PNS yang terlibat HTI harus dilakukan dengan hati-hati. Pasalnya, tidak semua PNS yang terlibat HTI ini memiliki peran atau jabatan penting di dalam organisasi HTI.

“Memang bagus kalau diberi sanksi, tapi ingat harus hati-hati. Mereka PNS yang terlibat HTI kan belum tentu memiliki jabatan dalam organisasi HTI. Bisa saja mereka cuma simpatisan dan anggota biasa yang ikut-ikut karena doktrinasi, tapi tidak menutup kemungkinan jika ada yang ternyata Ketua Cabang atau Pengurus inti di HTI. Yang pasti, sanksinya tidak sama”, ujar Nyoman di lokasi yang sama.

Saat ini, dengan Perppu Ormas, Pemerintah hanya bisa memberikan sanksi administratif terhadap Ormas yang dianggap anti-Pancasila. (cni)


Daerah Bisa Bubarkan Ormas dengan Perda

Rabu, 26/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.