Jumat, 28/07/2017

Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

Jumat, 28/07/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

Jumat, 28/07/2017

TARAKAN - Pemerintah sudah menetapkan kerja sama bidang minyak bumi dan gas (Migas) dengan sistem Gross Split. Artinya, setiap eksplorasi migas tak lagi murni beban pemerintah. Kontraktor juga dibebankan membiayai setiap ekplorasi migas. Dengan demikian, pemerintah bisa mengontrol setiap pengeboran migas dalam negeri.

Pembagian beban biaya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sumber Daya Mineral nomor 8 tahun 2017. Sistem Gross Split 

digadang mampu menekan pengeluaran keuangan negara dalam hal eksplorasi.

Kepala Departemen Kajian Kontrak Kerjasama SKK Migas, Ceby Gardwina mengungkapkan sistem kerjasama Gross Split menjadi langkah efektif bagi KKKS berinvestasi Migas dalam hal kegiatan eksplorasi. 

“Bentuk kontrak kerjasama Migas saling menguntungkan baik KKKS maupun pemerintah,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Gross Split tersebut bersama SKK Migas menjadi bagian penting dalam melaksanakan manajemen Migas terhadap KKKS sebagai investor dalam melaksanakan eksplorasi. 

“Memang aturan itu baru diundangkan tentunya masih memerlukan sosialisasi sehingga proses penerapannya memerlukan waktu agar pihak investor Migas dan pemerintah mendapatkan keuntungan yang sama,” bebernya.

Dia menjelaskan sistem kontrak sebelumnya dengan sistem Cost Recovery, hanya membebani negara dengan biaya eksplorasi cukup tinggi. 

Kendati proses eksplorasi memakai dana investor lebih awal akan tetapi KKKS akan mendapatkan penggantian dari negara sesuai biaya eksplorasi dikeluarkan sebelumnya.

“Keleluasaan pihak investor atau KKKS dalam pengelolaan Migas menjadi kekhawatiran banyak pihak termasuk adanya kekhawatiran kurangnya kontrol pemerintah dalam hal produksi Migas,” ujarnya.

Diketahui skema Gross Split adalah skema perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara pemerintah dan Kontraktor Migas yang perhitungannya dirampungkan di awal.

Saat ini, sebanyak 96 wilayah kerja migas aktif di wilayah Kalimantan dan Sulawesi, terdiri dari 75 wilayah kerja tahap eksplorasi dan 21 wilayah kerja tahap eksploitasi. 

Sampai saat ini, kedua wilayah ini masih menjadi salah satu kontributor utama produksi migas nasional. 

Kontribusi produksi dari Kalimantan dan Sulawesi mencapai 13,69 persen untuk minyak dan kondensat dan 31,86 persen untuk gas. (Yud)


Gross Split, Pemerintah Bisa Kendalikan Eksplorasi Migas

Jumat, 28/07/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.