Selasa, 01/08/2017

Bullying Saat Ospek Tanggung Jawab Rektor

Selasa, 01/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bullying Saat Ospek Tanggung Jawab Rektor

Selasa, 01/08/2017

JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohamad Nasir memerintahkan rektor untuk mencegah praktik bullying mahasiswa baru selama masa orientasi studi dan penge

nalan kampus alias ospek. 

“Bullying saat penerimaan mahasiwa baru atau yang lain itu rektor harus bertanggungjawab,” kata Nasir di Cikini, Jakarta, Selasa (1/8).

Selama ini, ospek identik dengan kekerasan verbal maupun fisik oleh senior kepada junior di tingkat universitas, fakultas, program studi, hingga unit kegiatan mahasiswa.

Nasir mengatakan, model orientasi mahasiswa baru dengan cara bullying itu sudah tidak relevan saat ini. Nasir berharap masa ospek diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.

“Sudah tidak ada lagi era itu. Era itu harus kita tinggalkan. Era sekarang era kompetisi, era bersaing agar Indonesia menjadi lebih baik,” lanjut Nasir.

Nasir juga mengimbau para rektor untuk menggunakan kuasanya meredam kekerasan, baik fisik maupun verbal. Dia tidak ingin praktik bullying terjadi di kampus.

Dia juga mengingatkan rektor untuk bertanggungjawab jika ada praktik bullying selama masa perkuliahan, tidak hanya saat ospek.

Nasir melanjutkan, apabila ditemukan praktik bullying, rektor harus memberi sanksi tegas kepada pihak yang bersangkutan. Jika tidak, maka rektor yang bersangkutan yang akan menanggung risikonya.

“Kalau enggak memberi sanksi, rektor yang akan diberi sanksi,” kata Nasir.

Pemberlakuan sanksi tegas itu berupa sanksi akademik hingga dikeluarkan dari universitas. Pelanggaran berupa bullying oleh mahasiswa senior akan dikenakan sanksi akademik, bahkan dikeluarkan dari kampus jika termasuk perbuatan kriminal.

Namun jika secara institusi mengizinkan terjadinya bullying maupun perpeloncoan, maka rektor dianggap melakukan pelanggaran disiplin. Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti akan menangani kasus tersebut. (cni)


Bullying Saat Ospek Tanggung Jawab Rektor

Selasa, 01/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.