Selasa, 01/08/2017

Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

Selasa, 01/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

Selasa, 01/08/2017

SAMARINDA – Pasangan calon (paslon) yang ingin bertarung di pentas Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018 melalui jalur perseorangan atau calon independen harus bekerja ekstra keras. Berdasarkan aturan, sang calon tanpa partai harus mampu mengumpulkan sebanyak 213.676 dukungan dalam bentuk kartu tanda penduduk (KTP). Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, M Taufik, Selasa (1/8) di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

“Kami berharap bagi calon independen yang ingin mendaftar ke KPU Kaltim pada tanggal 22-26 November 2017 harus membawa 231.676 dukungan KTP,” jelas Taufik.

Dia mengatakan, jumlah dukungan itu muncul berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5 persen. 

Di Kaltim, kata dia jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir 2.513.840 pemilih. “Mengacu pada undang-undang yang baru, yang boleh memberikan dukungan jika nama-namanya tertera dalam DPT terakhir,” ungkapnya.

Sementara, Kasubag Hukum Teknis dan Humas Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kaltim, Tri

 Atmaji mengatakan untuk mengantisipasi KTP ganda, KPU tidak perlu bingung pada pilkada 2018 mendatang, sebab sudah memakai E-KTP.

“Berbeda pilkada sebelumnya kita masih memakai KTP manual dan banyak ditemukan KTP ganda. Di pilkada 2018 pemilih sudah memakai E-KTP dan itu mempermudah KPU mengecek adanya KTP ganda,” tuturnya

Adapun syarat calon inpenden, kata Tri selain mengumpulkan KTP, juga harus sesuai dukungan. “Sementara untuk pendaftaran calon inpenden sama saja dengan parpol, cuma beda formulir saja,” tandasnya.

Dia menambahkan, meski syarat maju dari pintu perseorangan tidak sulit, hanya mengumpulkan dukungan KTP, namun tidak diperbolehkan untuk menggunakan KTP aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, Komisioner KPU, Panwas, Bawaslu, dan pegawai sekretariat.

 Jika ditemukan saat verifikasi, maka calon independen tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat dan akan dicoret sebagai calon. 

Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 yang telah diperbaharui menjadi PKPU Nomor 12 tahun 2015 Pasal 97 yang mengatakan, TNI, Polri, PNS, KPU, Panwas, Bawaslu, Pegawai sekretariat dilarang memberikan dukungan terhadap calon perseorangan.

 Untuk menguatkan pemahaman, rencanya KPU Kaltim akan mengagendakan sosialisasi calon perseorangan di masyarakat dan mengundang semua pihak. (sab)


Calon Independen Harus Didukung 213.676 Pemilih

Selasa, 01/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.