Rabu, 02/08/2017

Kelola Dana Haji Ternyata Bukan Hal Baru

Rabu, 02/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kelola Dana Haji Ternyata Bukan Hal Baru

Rabu, 02/08/2017

SAMARINDA - Wacana pemerintah pusat yang akan menggunakan dana abadi umat (atau dana haji), terus bergulir. Potensi dana abadi umat (dana haji) di Kaltim ternyata cukup besar. 

Data dihimpun Koran Kaltim, saat ini ada sedikitnya 57.750 calon jemaah haji asal Kaltim yang telah terdaftar.  Jika diasumsikan setiap calhaj tersebut baru melakukan pembayaran awal, dengan nominal minimal Rp25 juta, maka ada Rp1,4 triliun dana haji yang berasal dari jamaah asal Kaltim. Itu belum termasuk dengan dana haji, yang berasal dari jalur khusus, dan petugas haji.

Melihat angka yang sedemikian besar, maka diperlukan kearifan mengelolaannya. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kemenag Samarinda, Muslim menyebut, sedianya dana haji yang diputar untuk mendapatkan keuntungan bukan hal baru. Kementerian Agama sebenarnya sudah sejak lama menggunakan dana haji, yang disimpan di bank, untuk di kelola pihak bank.

“Jadi uang itu diputar di bank, lalu hasil keuntungannya, diambil untuk memberikan subsidi kepada jamaah,” ujar Muslim ditemui di Samarinda Rabu (2/8) kemarin.

Ia menyebut, tahun ini saja, pemerintah melalui Kemenag memberikan subsidi sebesar Rp16 juta, dari total Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) senilai Rp55 juta, jamaah pada akhirnya hanya perlu membayar sebanyak Rp38 juta.  Dijelaskannya, ketika calon jemaah mendaftarkan diri melalui bank syariah, maka uang setoran awal sejumlah Rp25 juta akan dikumpulkan secara terpusat. Kemudian dikelola bank, yang ditunjuk oleh Menteri Agama, melalui akad wakalah. Dimana Menteri Agama bertindak sebagai wakil dari semua calon jamaah di seluruh Indonesia.

Muslim memaparkan, kegiatan seperti ini sudah berlangsung lama. “Kalau jumlah subsidinya itu fluktuatif, bisa berubah setiap tahunnya,” tukasnya.

Belakangan, akad wakalah tersebutlah yang digadang bakal menjadi dasar syar’iah, selaian dasar hukum yang tengah disiapkan memuluskan niat Pemerintah RI untuk meminjam dana haji untuk kepentingan pembangunan. Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indoensia (MUI) Kaltim, KH Hamri Haz menyebut, istilah akad wakalah dikatakannya baru muncul, ketika wacana peminjaman dana haji di gulirkan Presiden Joko Widodo.

Ia melihat, adanya kelemahan dari Kemenag melakukan sosialisasi kepada para calomn jemaah ketika mendaftar.  Seharusnya, kata dia calon jemaah harus mengerti benar, mengenai hal tersebut.  Pasalnya, itu terkait dengan dana yang sudah mereka setorkan.  (rs)


Kelola Dana Haji Ternyata Bukan Hal Baru

Rabu, 02/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.