Rabu, 02/08/2017

PTT BPN Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02/08/2017

ILUSTRASI/KK

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PTT BPN Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02/08/2017

logo

ILUSTRASI/KK

TENGGARONG – Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kukar akhirnya menetapkan FF (30), pelaku pungutan liar atas pengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar sebagai tersangka.

Sehari sebelumnya, Saber Pungli Kukar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menggeledah kantor BPN Kukar. Salah seorang terduga pelaku pungli digelandang polisi.

Penetapan tersangka FF ini disampaikan Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Wakapolres Kukar, Kompol Andre Anas. “Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (2/8/2017) kemarin.

Berdasarkan penelusuran media ini, FF diketahui adalah salah satu pegawai tidak tetap (PTT) di BPN Kukar. Dia ditangkap saat diloket resepsionis saat penyerahan berkas pengurusan sertifikat tanah. FF ditangkap bersama barang bukti uang tunai senilai Rp4 juta yang diduga hasil pungutan liar.

Hasil pemeriksaan polisi, perbuatan FF melanggar hukum. Bukan hanya melanggar tindak pidana biasa, namun sudah memenuhi unsur korupsi. “Kita sudah rapat dengan Kejaksaan dan pihak terkait, ini memenuhi unsur Tipikor (Tindak Pidana Korupsi),” bebernya.

Hanya saja, Kompol Andre Anas belum bisa memberikan banyak penjelasan karena kasus ini masih dalam proses penyidikan Satgas Saber Pungli. “Kita masih melakukan pemeriksaan,” tutupnya.

Di sisi lain, terbongkarnya praktek ilegal di BPN Kukar ini disambut suka cita oleh warga. Bagi mereka yang kerap berurusan di kantor BPN pungutan di luar ketentuan hampir terjadi setiap hari di instansi pembuat legalitas tanah tersebut. 

Syarkawi, salah satu pengusaha tanah kavling Mega Alvino bercerita bagaimana sulitnya mengurus sertifikat di instansi itu. Dari juru ukur hingga pejabat BPN disebut kerap meminta biaya melebihi ketentuan. “Setiap uang yang dikeluarkan tanpa kuitansi, hanya ketika mendaftar kita diberi tanda terima, itu biayanya sekitar Rp500 ribu,” kata Syarkawi ketika menghubungi Koran Kaltim, Rabu (2/8).

Sekretaris Desa di Kecamatan Tenggarong Seberang ini bahkan mengaku pernah mendapatkan pesan singkat dari seorang pejabat BPN Kukar yang meminta sejumlah uang tambahan. Pesan itu merupakan balasan setelah ia menanyakan sejauh mana progres sertifikat yang diurusnya. “Dalam pesan itu disebutkan kalau sekarang ini bukan zamannya lagi uang bensin, tapi avtur. Artinya biaya lebih tinggi,” kata Syarkawi. 

Syarkawi juga mengaku pernah mengusulkan pembuatan sertifikat prona bagi ratusan warga di salah satu desa di Kecamatan Tenggarong Seberang. Persyaratan yang diminta sudah terpenuhi. Begitu juga dengan tandatangan para Ketua RT hingga kepala desa. Namun dua tahun berjalan, permohonan itu tak kunjung ditanggapi oleh pejabat BPN Kukar. “Jujur saya iri dengan Ibu Ka, warga Desa Perjiwa. Setiap urusannya di BPN jalan terus. Entah apa keistimewaan beliau,” beber Syarkawi. 

Turungkapnya pungli di BPN oleh Tim Saber Pungli Kukar diharap dapat membuat instansi itu berbenah. 

Sehari setelah kantor BPN Kukar digeledah, aktivitas di kantor itu nampak lengang. Sejumlah pejabat BPN juga yang hendak ditemui media ini sedang tak berada di tempat. “Pimpinan lagi keluar. Kalau mau ketemu pimpinan harus lewat bagian TU dulu, tapi sekarang lagi keluar,” kata salah seorang sekuriti BPN Kukar. (vjm/ami)


PTT BPN Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02/08/2017

ILUSTRASI/KK

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.