Selasa, 15/08/2017
Selasa, 15/08/2017
SENPI ILEGAL: Dandim Letkol Czi Dwi Imam Subagiyo didampingi perwira kodim memperlihatkan dua senpi rakitan yang diserahkan oleh warga secara sukarela. (FOTO: ERVAN/KK)
Selasa, 15/08/2017
SENPI ILEGAL: Dandim Letkol Czi Dwi Imam Subagiyo didampingi perwira kodim memperlihatkan dua senpi rakitan yang diserahkan oleh warga secara sukarela. (FOTO: ERVAN/KK)
PENAJAM – Kodim 0913/Penajam Paser Utara (PPU) kembali menerima dua pucuk senpi rakitan laras panjang dari dua warga Kecamatan Sepaku. Sebelumnya, seorang warga Penajam juga menyerahkan senjata serupa kepada Kodim, Senin (14/3).
Senpi rakitan tersebut diserahkan oleh S (38) dan A (33) kepada Dandim 0913/PPU, Letkol Czi Dwi Imam Subagiyo di kediamannya. Dua senjata berkaliber 5,56 mm itu selama ini dijadikan warga untuk berburu.
Dandim mengatakan, penyerahan senpi rakitan ini merupakan instruksinya kepada anggota Intel maupun Babinsa agar mensosialisasikan Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senpi Ilegal. Kendati begitu, warga mengaku menyerahkan senjata ilegal itu atas kesadaran sendiri atau tanpa paksaan.
“Kami mengimbauan masyarakat PPU dengan kesadarannya yang hingga kini masih memiliki senpi rakitan agar menyerahkan barang berbahaya tersebut kepada kami, baik melalui Kodim, Koramil atau Babinsa dan anggota unit Intel. Saat ini, kami telah mengamankan tiga pucuk senpi laras panjang rakitan dan satu hulu ledak mortir yang masih aktif. Semua berasal dari masyarakat,” katanya.
Menurut Dandim, Unit Intel Kodim 0913/PPU yang dipimpin Lettu Inf Marthin Aluy sebelumnya telah melakukan pendataan mengenai kepemilikan data senpi ilegal, hingga akhirnya masyarakat dengan kesadaran sendiri menyerahkan senpi rakitan tersebut kepada pihaknya.
“Adapun barang bukti yang diserahkan warga kepada kami kali ini, yakni dua pucuk senpi rakitan, satu unit Laser/Red Dot, dan dua buah tali sandang,” jelas Dandim. (nav)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.