Sabtu, 19/08/2017

Kuasa Hukum Siapkan Bukti Bebaskan Abun

Sabtu, 19/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siapkan Bukti Bebaskan Abun

Sabtu, 19/08/2017

SAMARINDA - Kasus megapungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda sudah masuk ke meja hijau. Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda sudah menggelar sidang perdananya, Selasa, 15 Agustus 2017. Meski memasuki babak baru, kasus ini menyisakan tanya terutama di kalangan terdekat para terdakwa.

Adalah Roy, Penasihat Hukum tersangka kasus megapungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Heri Susanto alias Abun. Ia menilai kliennya tak pantas menjadi pesakitan dalam kasus ini. Ada banyak keganjilan dengan penetapan tersangka (saat kasus di tangani polisi) pada kliennya. Dia menganggap kasus menjerat Abun (Ketua PDIB) dan Sekretarisnya, Noor Asriyansyah alias Elly tidak sepatutnya terjadi. Hal ini kemudian  menyebabkan pihaknya tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan, pada sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Samarinda beberapa waktu lalu.

Kepada Koran kaltim, Roy membeber penetapan status tersangka dan menjadikannya kliennya terdakwa tidak memiliki dasar yang jelas dan kuat. Roy menganggap penetapan kliennya sarat kepentingan.

“Pak Abun ini kan Ketua Ormas PDIB (Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu), jadi pasti beda dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) PDIB. Kalau saya membacanya ini ada agenda politik,” ujarnya ditemui di Samarinda, Jumat (18/8) kemarin.

Ia menyebut, seharusnya pasal 368 KUHP yang disangkakan kepada kliennya, lebih pantas disarangkan kepada pengurus KSU PDIB, karena mereka secara teknis mengetahui kegiatan di koperasi. Jika dilihat dari untung rugi kata Roy, Abun menurutnya lebih banyak keluar modal kepada KSU ketimbang memperoleh hasil dari pengelolaan koeprasi itu.

Ditegaskannya, ormas PDIB dan KSU PDIB merupakan dua organisasi berbeda secara tata keorganisasian KSU berada dibawah izin Dispeirndagkop dan UMKM, sementara PDIB di bahwah Kementerian Hukum dan HAM.  

“KSU ini jelas koperasi ada ketua dan pengurus strukturnya. Ketua ada Bu Ida dan Yusuf, ini suami istri ketua yang lama dan baru. Jadi Pak Abun tidak ada kaitannya sama sekali dengan KSU ini,” tukasnya. Semestinya penyidik menangkap ketua koperasi terlibat secara teknis, baik yang ada di bagian penarikan pungutan, hingga kepengurusan KSU. Sementara itu, mengenai lokasi digunakan, Roy menegaskan lokasi itu merupakan aset sah milik kliennya, dan bukan tanah  Pemkot Samarinda. Ia tak menampik jalan dibangun Pemkot, namun lahan dikatakan Roy masih merupakan hak milik kliennya.

“Jadi kalau disebutkan  menyalahi aturan UU lalu lintas, dari mana bisa menyatakan itu? Kalau ada kalimat Pemkot sudah memberi ganti rugi atas lahan, itu bohong. Silahkan dibuktikan di pengadilan,” urainya.

Ia berharap penyidik lebih jernih mengambil tindakan hukum, dan tidak mencampur adukkan antara KSU dan Ormas PDIB.Sebagai persiapan menghadapi sidang lanjutan Selasa mendatang, Roy mengaku pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang akan meringankan kliennya.  Selain itu, pihaknya juga menyatakan menolak semua bukti  diajukan penyidik, sebagai landasan menetapkan kliennya sebagai tersangka.  

“Kami akan membuktikan bahwa pasal 368 KUHP ini gugur dengan sendirinya, kami dari tim Kuasa Hukum akan menyiapkan peralatan untuk melepaskan jerat hukumnya, termasuk dengan memanggil penyidik dan pihak pelapor sebagai saksi di muka pengadilan,” tutupnya. (rs)


Kuasa Hukum Siapkan Bukti Bebaskan Abun

Sabtu, 19/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.