Senin, 21/08/2017

Pembunuh Keluarga Juragan Angkot Divonis Seumur Hidup

Senin, 21/08/2017

Seumur Hidup: Suasana sidang putusan perkara pembunuhan juragan angkot di Kota Balikpapan. Tiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: YUDI/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembunuh Keluarga Juragan Angkot Divonis Seumur Hidup

Senin, 21/08/2017

logo

Seumur Hidup: Suasana sidang putusan perkara pembunuhan juragan angkot di Kota Balikpapan. Tiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: YUDI/KK)

BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri Kota Balikpapan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan dengan tiga terdakwa kasus pembunuhan keluarga juragan angkot, Senin (21/8). Ketiganya divonis hukuman seumur hidup. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan membacakan putusan dihadapan ketiga terdakwa, masing-masing Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20), Senin (21/8) pagi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap satu keluarga juragan angkot di Kota Minyak, Mulyadi (46), Lasiyem (35) dan anaknya Putra Susilo (5), pada Febuari 2017 lalu.

“Terbukti bersalah dan meyakinkan terhadap pembunuhan berencana, dan menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, yakni Bambang Hermanto, Fendy Eko, dan Adda Faroki,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Iqbal Basuki W saat membacakan putusan di ruang sidang Cakra PN Balikpapan sekira pukul 12.25 Wita.

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang hanya menuntut 15 tahun penjara. 

Ketiga terdakwa yang mengenakan pakaian khas tahanan, langsung tertunduk mendengar vonis hakim.

Setelah membacakan vonis, majelis hakim mempersilahkan ketiga terdakwa untuk berdiskusi kepada penasihat hukum mereka untuk mengambil langkah hukum atau tidak. 

“Kami banding,” ujar Suprana Jaya SH, selaku penasehat hukum ketiga terdakwa.

Keputusan banding para terdakwa ini juga diikuti JPU Agusverry SH yang juga menyatakan banding. 

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim M Iqbal Basuki W SH, Kayat, SH.MH dan Verra Lynda Lihawa, SH, berakhir pukul 12.30 Wita. 

Usai mendengarkan putusan, ketiga terdakwa digiring kembali ke dalam ruang tahanan PN Balikpapan.

Suprana Jaya, menyayangkan putusan yang diberikan hakim secara global. Bagi dia, seharusnya bacaan putusan terhadap masing-masing, karena berkas perkara terdakwa terpisah.

“Kalau melihat itu yang direncanakan cuma satu orang, dalam bukti-bukti persidangan, saksi-saksi dan terdakwa mengatakan hanya satu orang. Tapi ini dihantam global semua, harusnya putusan itu berbeda, bukan para terdakwa, ini terdakwa masing-masing berkas satu, seharusnya perannya masing-masing itu apa saja kan berbeda,” terang Prana sapaan akrabnya.

Vonis hakim lebih tinggi dibanding dengan tuntutan, membuat pihaknya mengambil langkah hukum dengan banding. “Jelas kami banding, secara teknis mendengar putusan tadi, Insya Allah akan bisa meringankan dia,” katanya.

Sementara itu, saat ketiga terdakwa dicoba untuk diwawancarai oleh sejumlah awak media, mereka memilih menghindar. “Satu juta kalo mau ngomong,” ucap Faroki, sebanyak dua kali dengan nada meremehkan.

Menurut JPU Agusverry, keputusan yang dibaca oleh majelis hakim merupakan kewenangannya. Naik, turun atau sependapat dengan JPU keputusan yang diambil hakim karena melihat selama persidangan berjalan.

“Kalau saya manusiawi saja sih, dan pelaksanaan masing-masing, bukan tiga orang bunuh satu, kalo hakim berpendapat itu kita mau gimana lagi, pengacara banding, kami juga banding, itu harus kita lakukan,” tegas Agus.

Di tempat yang sama Ketua Majelis Hakim Iqbal mengatakan, putusan yang diambil sudah tepat. Karena selama persidangan tidak ada bukti yang meringankan. Selain itu korban yang dibunuhpun jumlahnya tiga orang. Dan masih merupakan keluarga dari salah satu terdakwa.

“Tidak ada yang meringankan, pembunuhan ini direncanakan, dia mengadakan pertemuan dulu baru melakukan itu, termasuk membunuh anak kecil, meskipun dia tidak ada niat membunuh anak kecil, itu pertimbangan paling memberatkan, membunuh dalam satu keluarga dan juga masih ada hubungan keluarga,” tegas Iqbal sebelum meninggalkan ruang sidang.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan ini tidak seorangpun terlihat dihadiri pihak keluarga korban maupun keluarga para terdakwa.

Untuk diketahui, Tiga terdakwa yakni Bambang Hermanto (24), Fendy Eko (21), dan Adda Faroki alias Oky (20) memiliki masing-masing peran dalam pembunuhan berencana sang juragan angkot. Bambang yang merupakan anak tiri Mulyadi dari istri ketiga, Sri Handayani, menghabisi Lasiyem. Sementara itu, Fendy membekap Putra Susilo hingga tidak bernyawa dan Oky menikamkan pisau kepada Mulyadi sebanyak 15 kali. (yud)


Pembunuh Keluarga Juragan Angkot Divonis Seumur Hidup

Senin, 21/08/2017

Seumur Hidup: Suasana sidang putusan perkara pembunuhan juragan angkot di Kota Balikpapan. Tiga terdakwa divonis hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: YUDI/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.