Selasa, 22/08/2017
Selasa, 22/08/2017
FOTO: ISTIMEWA/NET
Selasa, 22/08/2017
FOTO: ISTIMEWA/NET
SAMARINDA - Tim penyidik Kejaksan Tinggi (Kejati) Kaltim menepati janjinya menuntaskan kasus dugaan korupsi di Kota Bontang. Setelah menahan lima tersangka pada awal Agustus lalu, penyidik kembali menahan tersangka lain. Dengan demikian sudah ada 9 tersangka yang masuk bui atas perkara hukum dugaan korupsi Pembangunan Pengamanan Pantai Pulau Beras Basah di Kota Bontang.
Jika sebelumnya, lima tersangka yang ditahan masing-masing sebagai kontraktor dan jasa konsultan, kini giliran tersangka dari jajaran pemerintah. Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati, Samarinda Seberang sejak Selasa (22/8) siang hingga sore. Usai pemeriksaan keempatnya digelandang ke Rumah Tahanan Klas IIb Samarinda.
Diketahui, proyek pembangunan pengamanan Pulau Beras Basah sejak tahun 2013-2015 dengan total senilai Rp23 miliar. Proyek pembangunannya selama tiga tahun mata anggaran. Setiap tahun, kontraktor, PPTK dan konsultannya selalu berubah.
Kepala Kejati Kaltim, Fadil Zumhana melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Acin Muksin mengatakan empat tersangka yang ditahan seluruhnya berlatar belakang sebagai Panitia Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK) dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim.
Penahanan ini menyusul setelah para kontraktor dan konsultan yang terlebih dulu dijebloskan ke penjara.
“Empat orang tersangka yang ditahan sudah memenuhi unsur untuk penahanan,” ujar Acin dikonfirmasi Koran Kaltim, Selasa (22/8) malam.
Acin menuturkan, keempat tersangka masing-masing berinisial Sur, Sy, Pri dan Sun.
“Perannya sebagai PPTK, untuk Sur dan Sy itu PPTK untuk pekerjaan tahun 2014 dan 2015,” paparnya.
Sebelumnya Kejati kaltim melalui Kejaksaan negeri Bontang menetapkan 11 tersangka pada kasus dugaan korupsi pembangunan pengamanan Pantai Beras Basah Bontang, yang di bangun sejak tahun 2013-2015 dengan total anggaran senilai Rp 23 miliar. Diduga fisik pembangunannya tidak sesuai dengan spek, hingga mengalami kerugian keuangan negara mencapai Rp10 miliar.
Awal Agustus, Kejati menahan 5 orang tersangka yang merupakan kontrkator dan konsultan, yakni masing - masing WS selaku Direktur CV Topografi (konsultan pengawas), SDR selaku Direktur PT Zenit Konstruksi, AAJ selaku Direktur PT Raja Alam Permata, FR selaku Direktur PT Remona Pratama Indonesia, FS selaku Direktur Megaplan Indoraya Esa (konsultan pengawas). Seorang tersangka lain, Rud saat ini masih dalam perawatan medis sehingga kejaksaan belum bisa mengeksekusi seperti para tesangka lainnya. (rs)
Mereka Yang Ditahan
WS - Direktur CV Topografi Konsultan
SDR - Direktur PT Zaini Konstruksi Samarinda
AAJ - Direktur PT Raja Alam Permata
FR - Direktur PT Cremona Prtama Indonesia
FS - Direktur PT Megaplan Indorasa Esa
Sur - PPTK
Sy - PPTK
Pri - PPTK
Sun - PPTK
Rud - masih dalam perawatan medis
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.