Sabtu, 26/08/2017
Sabtu, 26/08/2017
Sabtu, 26/08/2017
SAMARINDA - Dari lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mega pungli Terminal Peti Kemas Palaran, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura), Jaffar Abdul Gaffar kembali disidangkan.
Sidang sebelumnya, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang kali ini dengan agenda
pembacaan eksepsi atau pembelaan dari pihak tersangka Jaffar Abdul Gaffar, yang di dakwa pasal berlapis dengan tuduhan melakukan tindak pidana pemerasan yang dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1. Serta tindak pidana pencucian uang.
Sepanjang sidang berlangsung, puluhan karyawan Komura yang hadir menyimak setia setiap kalimat pembelaan mantan ketuanya.
Dalam surat nota keberatannya, Gaffar menyatakan dakwaan yang dituduhkan kepadanya batal demi hukum. Gaffar menilai jaksa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Jaksa juga dinilai tak cermat dalam menjerat unsur delik yang didakwakan. Serta beberapa alasan lain yang termaktub dalam nota keberatan setebal 10 halaman tersebut. Untuk itu ia meminta jaksa memperbaiki nama baiknya.
Namun demikian, suasana berbeda nampak usai sidang. Saat ditemui media, anggota DPRD tersebut terlihat tenang. Bahkan ia mengaku dirinya pasrah.
“Kita tunggu hasilnya seperti apa. Dia nanti bilang begini ya, kita juga nanti bilang begitu. Proses hukum ini ya jalani saja,” katanya kepada media usai sidang Kamis (24/8) kemarin.
Ia menuturkan bahwa dirinya tak ingin memberikan pendapat terkait perkara yang menyeretnya ke pengadilan.
“Saya tidak terlalu mengatakan seperti apa, saya jalani. Kalau memang garis tangannya harus dihukum, ya apa boleh buat,” seloroh Gaffar.
Ia menyebut, sifat pasrahnya itu semata demi membela kepentingan banyak anggota dan karyawan Komura.
“Kadang-kadang (kita berbuat) untuk orang lain, tapi kita jadi korban. Ya biasa saja, namanya perjuangan. Harus ngomong gitu. Kalau tidak ngomong gitu berarti tidak mau terima,” tambah dia.
Lebih lanjut ia mengatakan pihaknya menyerahkan perkara ini sepenuhnya kepada proses hukum di pengadilan yang sedang berjalan.
Sidang ditutup dengan mengagendakan sidang lanjutan, yang akan digelar pekan depan, dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa atau replik. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.