Senin, 28/08/2017

Revisi UU KPK Dinilai Hanya Wacana Individu

Senin, 28/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Revisi UU KPK Dinilai Hanya Wacana Individu

Senin, 28/08/2017

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, belum ada rencana untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Seperti diketahui, wacana untuk merevisi Undang-undang KPK kembali mencuat dari kalangan anggota DPR.

“Kan sudah ku bilang, belum dipikirin itu,” kata Yasonna, di sela acara di Kemenkum HAM, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Yasonna menilai, DPR secara kelembagaan tentu tidak ingin merevisi UU KPK. Wacana yang kembali bergulir ini hanya dimunculkan sebagian individu anggota DPR.

“Itu hanya lemparan-lemparan komentar dari teman-teman, individual belum lembagalah,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, anggota Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya mengatakan, ada kemungkinan rekomendasi pansus berupa revisi UU KPK.

“Kalau rekomendasi biasa mungkin enggak dijalankan oleh mereka. Contoh, hasil angket Bank Century, kan enggak dilaksanakan,” ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Sinyal persetujuan revisi dari pihak pemerintah juga disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut pemerintah mendukung segala bentuk penguatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penguatan tersebut, menurut Kalla, termasuk revisi Undang-Undang lembaga anti-rasuah itu jika diperlukan.

Menurut Kalla, dukungan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU KPK bukan berarti pemerintah melakukan pelemahan terhadap KPK.

Namun, Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menegaskan, penyelidikan Pansus masih berjalan. Dengan demikian, Pansus belum mengeluarkan rekomendasi apapun, termasuk rekomendasi revisi Undang-Undang KPK. 

“Pansus angket ini masih bekerja, belum membuat sebuah kesimpulan,” ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Terkait beberapa anggota yang memprediksi arah rekomendasi Pansus berupa revisi UU KPK, Masinton berpendapat, pernyataan sah-saj saja karena setiap anggota berhak menyampaikan usulan. (kcm)


Revisi UU KPK Dinilai Hanya Wacana Individu

Senin, 28/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.