Selasa, 29/08/2017

Kenaikan Dana Parpol Sudah Ditelaah KPK dan BPK

Selasa, 29/08/2017

Tjahjo Kumolo

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kenaikan Dana Parpol Sudah Ditelaah KPK dan BPK

Selasa, 29/08/2017

logo

Tjahjo Kumolo

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Men­dagri) Tjahjo Kumolo mengusulkan kenaikan dana partai politik (parpol) dari Rp108 menjadi Rp1.000/suara. Nominal tersebut sudah dibahas bersama BPK dan KPK.

“Surat pada prinsipnya sebagaimana kami mengusulkan, secara prinsip Menkeu setuju. Tapi berapa baru diputuskan kemarin itu Rp1.000, itu sudah kami telaah dengan BPK dan KPK. Sudah kami bahas,” ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/8/2017).

Penetapan kenaikan dana parpol tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. Kenaikan dana parpol juga diikuti dengan revisi PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Parpol.

“Parpol perlu dioptimalkan, diberdayakan. Iuran anggaran partai dari iuran anggota. Yang kedua, bantuan pihak ketiga yang tidak mengikat sesuai dengan UU. Tapi pemerintah wajib memberikan dukungan bantuan,” imbuhnya.

Soal kenaikan dana parpol, Menkeu Sri Mulyani mengatakan pertimbangan untuk memproses usulan tersebut adalah adanya surat yang disampaikan oleh KPK ke pemerintah. 

“Pertimbangannya yang disampaikan, waktu itu KPK menyampaikan surat kepada pemerintah, termasuk kepada saya, Mendagri. Mendagri menyampaikan usulan dan sesuai dengan peraturan pemerintah. Sebelumnya nomornya saya lupa itu telah disampaikan bahwa partai politik memang mendapatkan dana berdasarkan suara sah yang diperoleh,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/8). (dtc)


Kenaikan Dana Parpol Sudah Ditelaah KPK dan BPK

Selasa, 29/08/2017

Tjahjo Kumolo

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.