Rabu, 30/08/2017

Saksi Sebut 60 Persen Tarif di PTK Palaran Diberikan ke Abun

Rabu, 30/08/2017

Sidang Mega Pungli: Dua saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan kedua dengan terdakwa Hery Susanto alias Abun atas perkara pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Saksi Sebut 60 Persen Tarif di PTK Palaran Diberikan ke Abun

Rabu, 30/08/2017

logo

Sidang Mega Pungli: Dua saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan kedua dengan terdakwa Hery Susanto alias Abun atas perkara pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda kembali menggelar sidang lanjutan kasus mega pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran dengan terdakw Hery Susanto alias Abun, Owner Koperasi Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) dan Manager Unit Koperasi PDIB Noor Asriansyah alias Elly. Pada sidang ketiga kali ini, agendanya adalah menghadirkan dua saksi kunci atas perkara itu.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Joko, Burhan, Dunan ini menghadirkan dua orang saksi yang didatangkan JPU. Keduanya saksi dari Panit Subdit Indag Dittipideksus Bareskrim Polri yakni Iptu Farouk Ashadi Haiti dan Iptu Maruduk Hutahaean.

Dalam persidangan Iptu Farouk menyatakan selama sepekan memang ditemukan adanya bukti pemerasan terhadap truk kontainer yang akan masuk ke Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. “Namun selama penyidikan berlangsung, saudara Abun tidak terlihat berada di lokasi hanya ada saudara Elly yang bertindak sebagai pengawas,” ujar Farouk di depan hakim.

Ia menguraikan saat memasuki portal memasuki pelabuhan ada dua pos jaga yang harus dilewati sopir truk dan kontainer. Celakanya, masing-masing pos tarifnya berbeda. Pos pertama milik PDIB yang besaran tarifnya ditentukan sendiri sejak 2010 lalu. Tidak mengindahkan aturan retrebusi.

“Kalau pos satunya lagi milik Pelindo tarifnya sesuai aturan direksi. Pungutan di pos pertama ini pihak ekepedisi dirugikan karena aturan yang diterapkan oleh PDIB,” jelasnya.

“Jadi dalam portal itu ada satu orang sedangkan di belakang portal juga ada anggota dari PDIB. Ada tiga shif dalam sehari, usai memungut uang itu lalu diserahkan langsung ke PDIB,” tutur Farouk.

Dalam kesaksian Farouk kepada JPU terungkap, penentuan tarif oleh koperasi berawal sekitar tahun 2012. Kala itu ada ancaman kekerasan dilakukan oleh Elly sehingga melahirkan kesepakatan, truk boleh masuk dengan imbalan Rp10 ribu setiap truk. Elly melakukan ancaman serupa pada tahun 2015 yang mengubah tarif naik menjadi Rp20 ribu. Tak mau sopir terluka, mau tak mau para sopir mengamini kenaikan tarif. Berdasarkan pengakuan beberapa sopir, kata Farouk beberapa oknum ada yang membawa senjata tajam (Sajam) saat penarikan tarif dari truck yang lewat. 

Atas penyelidikan itulah Farouk lalu membuat surat laporan polisi dengan Nomor LP/275/III /2017/Bareskrim berdasarkan pengaduan tertulis dari 5 sopir truck yang dirahasiakan identitasnya. Dari keterangan yang dihimpun, hasil penarikan tarif itu 40 persen masuk kas koperasi dan sisanya, 60 persen diberikan kepada Abun. 

Berdasarkan laporan itulah, tim yang dipimpin Iptu Maruduk Hutahaean melakukan penindakan di lapangan. Di lapangan, kata Maruduk pihaknya mengamankan beberapa petugas yang sedang berjaga dan barang bukti berupa uang tarikan dari para sopir eksedisi.

Dalam sidang kali ini Abun didampingi penasehat hukum (PH) Denny dan Amos. Keduanya menyatakan masih tak terima dengan pangakuan saksi. Menurut penyidik, 60 persen dialirkan ke Abun dan 40 ke Koperasi PDIB.

“Tadi juga ada keterangan saksi menyebutkan ada dana mengalir ke pemkot. Sehingga dalam hal ini pemkot mengetahui, membiarkan, dan tidak melakukan tindakan apapun sejak perwali itu keluar 2010 lalu hingga 2017 atas pungutan ini. Sedangkan informasi yang menyebut ke klien kami (Abun) ada 60 dan 40 ke PDIB, itu  tidak benar. Karena tadi saudara menyebutkan ada dana yang masuk ke kas daerah pemkot,” demikian PH Abun. (ms)


Saksi Sebut 60 Persen Tarif di PTK Palaran Diberikan ke Abun

Rabu, 30/08/2017

Sidang Mega Pungli: Dua saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan kedua dengan terdakwa Hery Susanto alias Abun atas perkara pungli di Pelabuhan Peti Kemas Palaran.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.