Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
Rabu, 30/08/2017
JAKARTA - Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Aris Budima telah melaporkan Novel Baswedan ke polisi. Dia melaporkan Novel selaku penyidik senior di KPK karena mengirimkan e-mail kepadanya.
Dalam sidang Pansus KPK di DPR, Aris mengatakan, Novel mengirimkan email protes terkait pengangkatan seorang penyidik baru di lembaga anti rasuah tersebut. Namun, dia menolak saat anggota DPR meminta salinan email itu diserahkan.
"Berkaitan email sudah saya laporkan ke penyidik polisi agar menjadi alat bukti untuk dilakukan proses hukum," kata Aris, Selasa (29/8). Hanya saja, Aris tidak menyebutkan, dugaan tindak pidana yang menjadi dasar laporannya.
Aris mengaku, selama dia menjadi Direktur Penyidikan KPK, Novel beberapa kali mengkritisinya. "Dia tidak menentang secara terbuka, ada adu konsep," ujarnya dilansir kumparan.com.
Namun, penentangan baru dilakukan Novel saat dia hendak mengangkat pejabat tinggi polisi menjadi kepala satuan tugas. Email itu dikirimkan Novel pada Februari 2016. Selain ditujukan kepada Aris, Novel juga mengirimkan tembusan ke Direktorat Pengawasan KPK.
Belakangan, email itu dipermasalahkan. Novel lalu diberi sanksi tingkat sedang yang akan berlaku enam bulan. Sebagai Ketua Wadah Pegawai, Novel dianggap tidak disiplin dan menghambat tugas pegawai. Namun, Pemimpin KPK kemudian mengkaji ulang sanksi untuk Novel. Sanksi untuk Novel lalu dibatalkan.
Novel sendri saat ini sedang menjalami perawatan di Singapura akibat siraman air keras yang dialaminya. (kmp)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.