Senin, 04/09/2017

Nelayan NTT Gugat Perusahaan Australia

Senin, 04/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Nelayan NTT Gugat Perusahaan Australia

Senin, 04/09/2017

KUPANG - Sejumlah nelayan di Nusa Tenggara Timur ( NTT) korban tumpahan minyak Montara dari perusahaan PTTEP Australia, berencana mempidanakan kedua perusahaan itu.

Ketua Aliansi Nelayan Tradisional Laut Timor H Faren Mustafa kepada Kompas.com, Minggu (3/9/2017) mengatakan, saat ini mereka sedang menyusun dan merampungkan gugatan itu.

Selain kedua perusahaan minyak itu, lanjut Mustafa, para nelayan juga akan memidanakan sebuah badan pemerintah Australia. Badan pemerintah Australia itu diduga menyemprotkan zat beracun disperstant untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

“Kami siap pidanakan PTTEP Australasia dan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA), yang merupakan sebuah badan di bawah Pemerintah Federal Australia, yang menyemprotkan zat berbahaya di Perairan Laut Timor,” tutur Mustafa.

Mustafa menambahkan, gugatan itu akan diajukan ke Kejaksaan Tinggi NTT dengan mengacu pada Undang-undang Tahun 2009 (UUPPLH) tentang Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Lingkungan.

Sebelumnya diberitakan, Sejumlah nelayan asal Kota Kupang melihat sebuah pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan cairan di atas gumpalan minyak. Gumpalan minyak itu terjadi akibat meledaknya kilang minyak Montara di Blok Atlas Barat Laut Timor pada 21 Agustus 2009 lalu.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Petani Rumput Laut NTT Ferdi Tanoni mengatakan, pemerintah Australia harus ikut bertanggung jawab dalam kasus pencemaran minyak di Laut Timor ini.

“Australia tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini karena sejumlah saksi mata melihat pesawat Australia terbang rendah di atas Laut Timor sambil menyemprotkan barang cair di atas gumpalan minyak tersebut,” ucap Ferdi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebut dia, cairan yang disemprotkan itu adalah zat kimia jenis dispersant yang digunakan untuk menenggelamkan gumpalan minyak ke dasar laut.

Zat kimia tersebut, menurut dia, dapat merusak ekologi laut dan menghancurkan rumah-rumah ikan yang digunakan untuk bertelur sehingga ikut memicu kehancuran biota laut lainnya.

“Berdasarkan hasil foto satelit, pesawat-pesawat yang memuntahkan cairan di atas Laut Timor itu milik Badan Otoritas Keselamatan Maritim Australia (AMSA) sehingga pemerintah Federal Australia wajib ikut bertanggung jawab atas malapetaka ini,” kata dia. (kcm)


Nelayan NTT Gugat Perusahaan Australia

Senin, 04/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.