Selasa, 05/09/2017

Hingga Agustus Penerimaan Pajak 53,5%

Selasa, 05/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Hingga Agustus Penerimaan Pajak 53,5%

Selasa, 05/09/2017

JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak secara kumulatif dari Januari hingga Agustus 2017 baru mencapai Rp 686 triliun atau 53,5% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun. Pencapaian tersebut lebih tinggi dari periode sama tahun lalu yang mencapai 46% dari target.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penerimaan pajak per Agustus 2017 turun Rp 2 triliun menjadi Rp 85 triliun atau 3,5% dari periode sama tahun lalu yang mencapai Rp 87 triliun. Sebab, pada tahun lalu ada program pengampunan pajak (tax amnesty) sehingga menyumbang penerimaan hingga Rp 5 triliun.

“Tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum masuk itu lebih dari Rp 10 triliun,” ujar Yoga saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (4/9).

Secara rinci, penerimaan pajak yang hingga Agustus 2017 sudah mencapai Rp 686 triliun, terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) non minyak dan gas (migas) sebesar Rp 378 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 267 triliun; Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,2 triliun; pajak lainnya Rp 4,3 triliun; serta PPh migas sebesar Rp 35 triliun.

Hingga akhir tahun ini, pihaknya masih optimistis target penerimaan pajak termasuk migas mencapai target Rp 1.283,6 triliun. Caranya, dengan melakukan upaya lebih (extra effort) yang sejak saat ini masih dilakukan seperti intensifikasi, ekstensifikasi, pemeriksaan, dan penegakan hukum (law enforcement).  

“Tantangan terbesar di September nanti karena tahun lalu ada amnesti pajak hingga Rp 90 triliun. Tahun ini ada tanbahan dari yang rutin. Jadi tantangannya cukup kuat. Wajib pajak yang sudah ikut amnesti pajak kami minta komitmennya tentunya bayar pajak,” jelas dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, salah satu extra effort yang akan dilakukan adalah meneruskan amnesti pajak. Sayangnya, Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan Pasal 18 Undang Undang (UU) Amnesti Pajak hingga saat ini belum juga dirilis Kementerian Keuangan. Sembari menunggu aturan teknis tersebut, Ditjen Pajak berupaya melakukan extra effort yang selama ini sudah dilakukan.

“Kalau PP sudah selesai dari Kemenkeu, kami Ditjen Pajak siap laksanakan PP itu nantinya. Kalau tidak keluar, kami mitigasi dengan upaya yang lain yaitu pemeriksaan, banyak bertemu dengan wajib pajak, sosialisasi dan komunikasi lebih baik. Intinya kami ingin mereka lebih patuh,” jelasnya. (kmp)


Hingga Agustus Penerimaan Pajak 53,5%

Selasa, 05/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.