Selasa, 05/09/2017

Pemkot Siap Jika Sampai ke Pengadilan

Selasa, 05/09/2017

Sugeng Chairuddin

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkot Siap Jika Sampai ke Pengadilan

Selasa, 05/09/2017

logo

Sugeng Chairuddin

SAMARINDA – Belum lama ini Pemkot Samarinda sempat dikagetkan dengan berita ancaman penutupan oleh salah satu kontraktor yang juga terlibat dalam pembangunan jembatan Mahkota II. Peringatan ini datang langsung dari PT Cahaya Kemenangan Mahakam (CKM) yang menjadi pemenang lelang tahun 2016 lalu dengan nilai kontrak Rp13.490.766.000. Namun dalam realisasinya, Pemkot baru membyar Rp 5,35 miliar.

Geram adanya pemberitaan ini, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin meminta agar pihak kontraktor lebih bijak. “Itu kan resiko pengusaha, kalau memang harus dibayar bertahap. Kalau sampai ada penutupan jembatan itu kan sudah melanggar aturan. Kalau mau, dituntut saja ke pengadilan, kami siap asal jangan sampai menutup lalu lintas karena itu hak masyarakat,” tegas Sugeng, Senin (4/9).

Ia pun memastikan dalam APBD Perubahan juga sudah dianggarkan untuk melunasi utang terhadap kontraktor Jembatan Mahkota II, termasuk sisa utang terhadap PT Agrabudi Karya Marga senilai Rp 9 miliar.

“Paling tidak akan kita sisihkan Rp1-2 miliar untuk melunasi utang terhadap PT Agrabudi dan CKM. Jadi tidak langsung lunas, namun saya jamin tahun depan sudah kami lunasi, omongan saya yang jadi jaminannya,” terang Sugeng. 

Ia kembali menekankan bahwa tidak disertakannya utang terhadap beberapa kontraktor dalam APBD Murni tahun ini karena menunggu review dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim.

“Kan sudah saya bilang kita tidak bisa membayar sebelum direview dulu dengan BPK. Makanya kami anggarkan pelunasan utang itu setelah pengesahan APBD Perubahan karena hasil pemeriksaan BPK baru keluar,” tuturnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Samarinda Hero Mardanus menambahkan pengusulan untuk membayar utang telah disiapkan oleh pihaknya setiap tahun.

“Namun kami hanya sebagai instansi teknis, sedangkan masalah anggaran semua menjadi urusan TAPD. Jadi semua pembayaran utang berdasarkan hasil kesepakatan dari TAPD,” kata Hero.

Ia pun merincikan utang yang tersisa terhadap Kontraktor PT CKM Rp 8 miliar. Kontraktor tersebut tercatat sebagai pemenang lelang tahun 2016 dalam pembangunan Jembatan Mahkota II selain kontraktor utamanya PT Agra Budi Karya Marga. (ms)

Pemkot Siap Jika Sampai ke Pengadilan

Selasa, 05/09/2017

Sugeng Chairuddin

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.