Kamis, 07/09/2017
Kamis, 07/09/2017
Sabu sabu: Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba IPTU Romi saat meliris hasil pengungkapan 735 gram sabu di Mapolres Kukar, Rabu (6/9) siang kemarin. (FOTO: AMIN/KK)
Kamis, 07/09/2017
Sabu sabu: Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba IPTU Romi saat meliris hasil pengungkapan 735 gram sabu di Mapolres Kukar, Rabu (6/9) siang kemarin. (FOTO: AMIN/KK)
TENGGARONG – Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk bandar sabu, Rustam alias Korek (42) di Kota Samarinda, Rabu(6/9) pagi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 14 poket besar sabu seberat 735 gram atau setengah kilo lebih dua ons. Jika dikoversi, barang haram itu seharaga Rp1,5 miliar lebih.
Penangkapan bandar besar ini hasil dari pengembangan kasus penangkapan tersangka Depha Juriadi alias Deva (22) dan DS (17) siswa SMA yang sama-sama warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 11, Kelurahan Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, pada Selasa (5/9) malam.
Saat diamankan, Deva dan DS baru saja membeli sabu-sabu dari Samarinda seberat 0,80 gram dengan cara berboncengan menggunakan motor Honda Beat KT 2005 UZ.
“DS dan DJ kami bekuk di Jalan Putri Karang Melenu, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Selasa (5/9) pukul 21.30 Wita setelah kami mendapat informasi warga,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba, IPTU Romi saat meliris kasus ini, Rabu (6/9) kemarin.
Dari pengakuan keduanya, serbuk putih menyerupai kristal itu dibeli di sebuah loket di Pasar Segiri, Samarinda. Transaksi ini, antara keduanya dan penjual tidak bertatap muka. “Jadi operasinya begitu, uang masuk melalui loket langsung diberikan barangnya (Sabu-sabu),” ucapnya.
Bermodal informasi, personil Sat Reskoba yang dipimpin IPTU Romi menuju Pasar Segiri. Namun saat digeledah tidak ditemukan tersangka dan barang bukti, hanya CCTV yang diduga untuk memantau sekitar loket.
Tak berhenti di situ, Sat Reskoba menelisik lebih jauh dan berhasil mendapatkan alamat Korek, bandar yang juga pemilik 735 gram sabu.
Hasil penyelidikan, Korek diketahui berada di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Lingai, Perum Kluster 2, RT 2 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah memastikan keberadaan Korek, polisi menunggu hingga Rabu pagi. “Sekitar pukul 08.00 Wita, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang sedang tertidur,” bebernya.
Saat digeledah, ditemukan 14 poket sabu besar seberat 735 gram, pipet kaca dan timbangan digital di lemari tersangka.
Korek beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses.
Selanjutnya, kata Kapolres, kasus ini akan dikembangkan sehingga semua pengedar atau bandar narkoba bisa seluruhnya diamankan.
“Saat diamankan, tersangka koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya. (ami)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.