Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
Sabtu, 09/09/2017
TANJUNG REDEB - 72 petak milik pedagang pasar kering di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Berau disegel Pemkab setempat. Penyegelan dilakukan karena pedagang belum membayar administrasi sejak 2012 - 2015. Tunggakan belum dibayar kabarnya mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Disperindag Berau, Syarkawi Hab mengatakan pihaknya bersama UPTD Pasar SAD sering memperingati pedagang yang ada. Namun dari seribu lebih petak pasar kering maupun basah, masih saja ada yang tak menyelesaikan tanggungjawab.
“Melalui koordinasi antara dinas, UPTD, Satpol PP, kepolisian dan kodim. Hari ini (kemarin) sepakat menyegel petak pedagang yang abai atas kewajiban,” terang Syarkawi, Jumat (8/9) kemarin.
Pemkab menagih tunggakan pedadang tahun 2012 - 2015 saja. Untuk 2016 - 2017 masih diberi kebijakan, dan mesti menjadi perhatian pedagang.”Apa yang kami lakukan, untuk kemajuan daerah. Seharusnya semua bisa menyadari, fasilitas ini luar biasa dari pemerintah. Dan kami tegaskan, jika tak menyelesaikan adminsitrasi, tetap disegel,” tegasnya.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya kecewa dengan kebijakan Pemkab Berau. Padahal pedagang sudah ingin membayar kendati secara bertahap. (ind)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.