Senin, 11/09/2017

Kapolri: Hoaks Luar Biasa Liarnya

Senin, 11/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kapolri: Hoaks Luar Biasa Liarnya

Senin, 11/09/2017

JAKARTA - Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian mengatakan, saat ini informasi hoaks di media sosial sudah sangat mudah menyebar. Menurut Tito, informasi bohong atau hoaks cepat menyebar karena bisa dibuat siapa saja.

Hal itu disampaikan Tito saat menjadi pembicara dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Komunikator Politik Nasional Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

“ Hoaks itu sekarang ini luar biasa liarnya. Semua orang bisa buat apapun di medsos. Kalau positif yang viral oke, kalau negatif, dia dibuat lagi secara profesional seperti Saracen itu,” kata Tito.

Oleh karena itu, Tito menegaskan bahwa kebebasan harus dibatasi. Dia menyatakan kepolisian akan menindak tegas pembuat dan penyebar hoaks di dunia maya seperti kelompok Saracen.

Menurut Tito, kelompok Saracen beroperasi dengan cara membeli akun media sosial yang sudah mempunyai banyak pengikut. Setelah itu, mereka menyebarkan hoaks dari akun tersebut dengan tujuan tertentu.

“Kerjaannya tiap hari begitu. Akun Facebook yang ada satu juta follower dibeli sama dia. Bisa bayangkan dia tinggal posting berita, agenda tertentu. Bisa mengadu bangsa. Ini harus ada aturan-aturan, kuncinya rule of law,” ucap Tito.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, kepolisian tengah menelusuri aliran dana yang diterima Saracen beberapa tahun terakhir.

“Saracen masih penelusuran. Untuk rekening yang berkaitan Saracen, kami tarik ke belakang 3-4 tahun ke belakang,” ujar Rikwanto, saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (9/9/2017).

Penyidik Polri menengarai ada 14 rekening terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian dan muatan SARA oleh kelompok Saracen. Rekening-rekening tersebut dihimpun dari data yang tersimpan dalam harddisk drive milik para tersangka.

Polisi meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisa aliran dana masuk dan keluar di rekening tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yaitu JAS, MFT, SRN, dan AMH. Kelompok Saracen menetapkan tarif sekitar Rp 72 juta dalam proposal yang ditawarkan ke sejumlah pihak. (kcm)


Kapolri: Hoaks Luar Biasa Liarnya

Senin, 11/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.