Rabu, 13/09/2017

Dishub Didesak Bekukan Operasional Angkutan Online

Rabu, 13/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dishub Didesak Bekukan Operasional Angkutan Online

Rabu, 13/09/2017

SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kaltim berhasil meredam aksi yang sedianya akan digelar oleh sopir angkutan umum konvensional yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans), Selasa (12/9) kemarin. Dishub Kaltim menggelar dialog dan diskusi di lantai 2 Kantor Dishub Kaltim.

Dalam pernyataannya, Ketua Orgatrans Kaltim Kamariyono meminta agar operasional angkutan online (daring) seperti Grab Car, Go car dan Uber, agar dihentikan, selama belum adanya aturan yang jelas.  Dia menyebut, Mahkamah Agung (MA) telah mencabut pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, setelah beberapa pengemudi angkutan daring menggugat beberapa pasal didalamnya.

“Itu artinya kan mereka tidak ada izin, mereka ilegal,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut Kamariyono pemerintah daerah mengkaji terhadap kebutuhan angkutan tambahan di Kaltim menyangkut keperluan hadirnya angkutan online. Hadirnya angkutan daring juga kata dia seolah mengabaikan seabrek aturan yang harus ditaati para sopir angkutan umum. Membayarkan sejumlah uang seperti pajak KIR, dan lainnya. Tapi di saat bersamaan, angkutan daring beroperasi tanpa memenuhi persyaratan yang sama.

“Mereka (taksi online) ini maunya apa, awalnya merengek-rengek. Diizinkan pemerintah dengan Permenhub 26 itu, malah mereka menggugat ke MA. Makanya, kami minta agar pemerintah bisa bekukan dulu,” papar Kamaryono.

Sebagai bentuk penghargaan atas proses yang sedang berjalan, Orgatrans memberi waktu sepekan ke depan. Jika tidak ada tindak lanjut nyata, Kamariyono mengaku siap menggelar aksi dengan melibatkan ribuan massa.  “Nanti kami serahkan saja angkot-angkot di Kaltim kepada pemerintah, dah gak usah ada angkot lagi saja,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Salman Lumoindong menyatakan siap memfasilitasi permintaan Orgatrans yang meminta membekukan operasional angkutan daring di Kaltim. Namun demikian, karena izin dan kewenangan berada di pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo, maka ia mengaku akan bersurat kepada dua kementerian tersebut.

“Kami akan buat surat atas nama Gubernur Kaltim, untuk meminta pembekuan operasional angkutan online di Kaltim,” kata Salman.

Selanjutnya, untuk jangka waktu yang diberikan Salman mengaku tak bisa memberikan kepastian. Karena persoalan serupa juga terjadi di hampir semua daerah di Indonesia. “Tapi biasanya itu 2 atau 3 hari lah ya,” ungkpanya. (rs)


Dishub Didesak Bekukan Operasional Angkutan Online

Rabu, 13/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.