Jumat, 15/09/2017

Kapolda Kaltim Ungkap Sulitnya Mempidana Kejahatan Pertambangan

Jumat, 15/09/2017

Kapolda Kaltim Irjenpol Safarudin saat menjadi pembicara pada Studium Generali di Universitas Mulawarman Kamis (14/9) kemarin. (Foto: Rusdi/kk)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kapolda Kaltim Ungkap Sulitnya Mempidana Kejahatan Pertambangan

Jumat, 15/09/2017

logo

Kapolda Kaltim Irjenpol Safarudin saat menjadi pembicara pada Studium Generali di Universitas Mulawarman Kamis (14/9) kemarin. (Foto: Rusdi/kk)

SAMARINDA - Kapolda Kaltim Irjen Pol Safaruddin mengungkap alasan kepolisian sulit mengungkap tindak pidana pada sektor pertambangan batubara di Kaltim. Jenderal bintang dua ini membeber setidaknya ada 4 alasan mengapa hal tersebut terjadi.

Kepolisian sebenarnya sudah melangkahkan kasus tewasnya lebih dari 20 bocah di lubang tambang. Tapi,pada perjalanannya, penindakan mendapat kesulitan berarti.

“Pertama karena keluarga korban cenderung keberatan memberikan keterangan dan melapor, katanya takut atau ada yang mengintimidasi,” ujarnya kepada Koran Kaltim usai menjadi pembicara pada Studium Generale di Universitas Mulawarman Samarinda, Kamis (14/9) kemarin.

Tak jarang pihak kepolisian kesulitan melakukan prosedur Berita Acara Perkara (BAP). Ia menyebut, meskipun bukan delik aduan namun setidaknya korban harus menghadirkan saksi untuk menyeret pemilik usaha pertambangan ke meja hijau. “Mereka tidak mau di BAP, lalu bagaimana bisa diproses?,” tukasnya

Setelah itu, biasanya kata bakal calon gubernur dari PDI Perjuangan ini menjelaskan keluarga korban juga keberatan jika polisi melakukan prosedur autopsi terhadap jenazah korban.

Dengan adanya stigma proses autopsi akan membuat jenazah menjadi rusak, dan lain sebagainya. Padahal kepolisian perlu memiliki bukti apa penyebab pasti meninggalnya korban, melalui prosedur autopsi.  

Selanjutnya yang paling menjadi hambatan kata dia keluarga korban cenderung takut kehilangan santunan yang telah diberikan dari pihak perusahaan. Meskipun belakangan biasanya mereka menyesal.

“Karena mereka biasa sudah dikasih santunan, dan kalau proses hukum dilakukan santunan dihentikan.  Lalu siapa yang mau memberi santunan itu?,” ucapnya

Namun demikian, ia mengatakan sebenarnya penanganan pidana pengusaha yang lalai meninggalkan lubang bekas tambang yang menyebabkan kematian terhadap anak-anak di Kaltim adalah dengan sanksi administrasi yakni pencabutan izin usaha pertambangan (IUP).

Untuk itu, ia mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai advokasi terhadap para korban tambang. Bahkan ia mengaku, jika masih ada ditemukan pembukaan tambang baru dan ilegal, dan meninggalkan lubang maka ia siap turun langsung untuk menghentikan penambangan tersebut.

“Kalau ada dimana?, apalagi ilegal akan kita hentikan itu,” tegasnya.

Sebagai informasi,  berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim hingga September 2017, sedikitnya 29 orang meninggal di lubang eks tambang. Para bocah dan orang dewasa ditemukan tak bernyawa di danau bekas tambang yang tak melalui reklamasi yang menjadi kewajiban pemilik usaha tambang. (rs)


Kapolda Kaltim Ungkap Sulitnya Mempidana Kejahatan Pertambangan

Jumat, 15/09/2017

Kapolda Kaltim Irjenpol Safarudin saat menjadi pembicara pada Studium Generali di Universitas Mulawarman Kamis (14/9) kemarin. (Foto: Rusdi/kk)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.