Sabtu, 16/09/2017

Penyelundupan 12 Ton Serbuk Pil Digagalkan

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi/net

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penyelundupan 12 Ton Serbuk Pil Digagalkan

Sabtu, 16/09/2017

logo

Ilustrasi/net

BINTAN - Kepolisian Resor Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 12 ton serbuk diduga merupakan bahan dasar pembuatan pil ilegal di Pelabuhan Peti Kemas, Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Jumat (15/9). Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto mengatakan, 12 ton serbuk berada dalam muatan 480 drum, masing-masing dengan berat 25-27 kilogram diselundupkan dari Batam ke Bintan.

“Serbuk ini dibawa dari gudang ekspedisi pengiriman barang Batu Aji, diangkut dari gudang tersangka di Tiban, Batam, dan dibawa ke Pelabuhan Tanjung Uban, Bintan. Kemudian dibawa ke Pelabuhan Kijang, dan akan dikirim ke Jakarta,” kata kapolres.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil uji forensik di Laboraturium Mabes Polri di Medan, Sumatera Utara, serbuk 12 ton itu mengandung tiga unsur obat yang dilarang beredar oleh BPOM RI dan Polri.

Ketiga zat itu yakni dekstrometorfan, triheksifenidil, dan carisoprodol yang dianggap dalam bentuk sediaan tunggal dilarang beredar sesuai peraturan Kepala BPOM 2013. “Ini bukan flaka, ini obat untuk batuk, obat parkinson, obat radang tenggorokan, namun dampaknya sama dengan narkotika jika dikonsumsi berlebihan. Makanya, berdampak bahaya,” katanya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium Medan, lanjutnya, ketiga jenis bubuk dalam 480 drum tersebut memiliki kandungan yang mirip dengan narkotika. Jika digunakan berlebihan akan berbahaya.”Bahan ini adalah bahan utamanya untuk membuat pil PCC, saat ini dilarang beredar oleh Badan POM 2013,” katanya. (rol)

Penyelundupan 12 Ton Serbuk Pil Digagalkan

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi/net

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.