Sabtu, 16/09/2017

Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Sabtu, 16/09/2017

logo

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

TENGGARONG – Polisi menetapkan seorang PNS dan dua warga sipil sebagai tersangka atas kasus jual beli mobil dinas (Mobdin) milik anggota DPRD Kutai Kartanegara.

R yang merupakan PNS di Setkab Kukar, serta B dan N, warga sipil bahkan telah dijebloskan ke balik jeruji besi sejak Kamis (14/9) lalu. 

Mereka dibui setelah anggota DPRD Kukar, Salehuddin melapor bahwa mobil dinas Nisan Navara KT 8152 C miliknya telah dijual.

“Laporan itu sudah lima atau enam bulan yang lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya ditetapkan tiga tersangka, yakni R, B, dan N. Ketiganya  ditahan sejak Kamis (14/9) lalu,”  kata Kanit Pidum Satreskrim Polres Kukar, Aryanto, Jumat (15/9).

Dalam laporannya, Anggota DPRD Kukar tiga periode itu mengaku jika mobil dinas yang dipinjampakaikan kepadanya awalnya digadai kepada N.  Mobil itu lalu dijual oleh N tanpa sepengetahuannya. 

N menjual aset milik Pemkab Kukar melalui perantara R dan B kepada J, warga Anggana, Kukar.  “R dan B diiming-mingi akan diberikan fee atau bonus,” kata Aryanto.  Mobil itu dijual seharga Rp40 juta. 

Namun, penetapan ketiga tersangka itu bukan akhir dari kasus ini. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan pihak lain. “Kasus ini masih dikembangkan,” terangnya. 

Selain kepolisian, Pemkab Kukar selaku pemilik aset juga melakukan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya ‘sindikat’ jualbeli mobdin secara ilegal. 

Beberapa waktu lalu, setidaknya telah terungkap tujuh mobdin yang dijual dengan modus Dum atau lelang terbatas.  “Sampai sekarang kita mengetahui ada lima orang yang terlibat, inisialnya R, N, Y, B, dan U,” kata Kasubag Distribusi dan Perlengkapan Bagian Administrasi Setkab Kukar, M Aulia W kepada Koran Kaltim, baru-baru ini.

Ketujuh mobdin itu adalah  Nisan Navara KT 8152 C, Ford Rangger KT 8101 C dan KT 8100 C, Toyota Kijang LGX KT 2196 C, Toyota Innova KT 1273 C, serta Toyota Land Cruiser KT 1948 C . “Toyota Land Cruiser ini diketahui berada di Malang, Jawa Timur. Mobdin itu dulu digunakan oleh mantan Wabup Kukar Samsuri Aspar,” terangnya.

Di luar pidana, PNS yang terlibat dalam kasus ini telah dijatuhi sanksi sementara berupa pengemballian uang hasil penjualan mobdin itu melalui pemotongan gaji. (ami)


KRONOLOGI

Oktober 2016

  • N bersama R dan B menjual mobdin kepada J, warga Anggana. Mobil itu diakui Salehuddin telah digadai kepada N.

Januari 2017

  • Setkab Kukar menerima laporan jual beli mobdin.
  • Pemkab lalu menelusuri mobdin dan diketahui ada 7 yang telah diperjualbelikan secara ilegal. Dua di antaranya mobdin milik anggota DPRD Kukar Salehuddin dan eks Wabup Samsuri Aspar.

 Februari 2017

  • Pembeli menuntut BPKB mobil karena mobdin itu dijanjikan akan di-dum.

Maret 2017 

  • Salehuddin melaporkan N karena telah menjual mobil itu tanpa sepengetahuannya.
  • Polisi melakukan penyelidikan.

Agustus 2017

  • Polres Kukar menetapkan tiga tersangka, yakni N, R, dan  B.

14 September 2017 

  • Ketiga tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kukar.

Jual Beli Mobil Dinas, Oknum Pns Dipenjara

Sabtu, 16/09/2017

Ilustrasi: Ganesha/Koran Kaltim

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.