Senin, 18/09/2017

Sedang Tak Menjabat, Jaang Tak Tahu Proses Terbitnya SK

Senin, 18/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sedang Tak Menjabat, Jaang Tak Tahu Proses Terbitnya SK

Senin, 18/09/2017

SAMARINDA - Pengadilan Negeri Samarinda, menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Terminal Pelabuhan Peti Kemas Samarinda, dengan terdakwa Hery Susanto alias Abun dan Noer Asriansyah alias Elly, Senin (18/9) kemarin. Agenda sidang masih menghadirkan saksi, kali ini Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang menjadi saksi.

Calon Gubernur dari Partai Demokrat tersebut dicecar pertanyaan mengenai penerbitan surat keputusan (SK) 551.21/083/HK-KS/II/2016 yang menjadi pintu masuknya dugaan pemerasan yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) PDIB dan pembebasan lahan milik Abun yang digunakan sebagai lahan parkir. Hadir pada sidang tersebut terdakwa Abun dan Elly, juga empat pejabat lainnya yakni Kadishub Samarinda Isman, mantan Kadishub Abdullah, dan mantan Kadispenda Lujah Irang.

Dalam keterangannya, Jaang menjelaskan alasan penerbitan SK semata-mata untuk tujuan menertibkan parkir yang semerawut. Ia juga yakin dalam proses penerbitan SK tidak ada hal yang salah. “Proses penerbitannya nya (SK) saya yakin benar. Dasar penerbitan SK untuk mengatur agar tidak semrawut. Juga berkaitan dengan pendapatan daerah potensi pendapatan,” ujar Jaang.  

Kendati demikian, pada proses hingga SK tersebut diterbitkan, dirinya tak banyak mengetahui. Pasalnya saat itu dirinya tengah tak menjabat. Pejabat Sementara Wali Kota Samarinda saat itu dijabat oleh Meiliana, yang kini merupakan Asistent I Setprov Kaltim. “Prosesnya itu mulai 24 November sampai 10 Februari. Dan saya dilantik tanggal 17 Februari,” urai Jaang.

Soal adanya dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh KSU PDIB terhadap para sopir truk, Jaang mengaku tidak pernah mendapatkan laporan. Bahkan, kata dia sesuai yang tertera pada SK, koperasi juga memberikan setoran ke Pemkot Samarinda senilai 25 persen dari angka Rp20 ribu yang dibayarkan oleh para sopir. Hal ini senada dengan keterangan 14 saksi yakni para sopir truk yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.

Ia menceritakan awalnya KSU PDIB mengajukan permohonan untuk mengelola kantong parkir di area Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran. “Kebetulan waktu itu pak Abun ada lahan di sana, nah saya pernah dengar pak Abun berkata lahan itu ya pakai saja lah, toh dia juga orang Samarinda,” kata Jaang. 

Hal tersebut seolah menegaskan lahan parkir tersebut memang belum dibebaskan.“Lahan belum ada keputusan soal apakah lahan itu hibah atau apa. 

Belum ada pembebasan lahan,” tukasnya.

Sidang yang dipimpin Hakim AF Joko Sutrisno, serta hakim anggota Burhanuddin dan Henry Dunant juga menanyakan mengenai proses penerbitan SK tersebut kepada Mantan Kadishub Abdullah. Menurutnya penerbitan SK diajukan oleh Koperasi PDIB, yang kala itu diwakilkan oleh Ida Rusmaya. 

“Ada Rapat 16 Desember 2016, hadir Ida Rusmaya sebagai pemohon serta Dinas perhubungan, Bagian hukum dan semua kepala bidang di dinas pendapatan. Prosesnya melalui Dinas Pendapatan, lalu ke bagian umum, Asisten IV lalu disampaikan ekpada PJ Sekkot, baru terakhir ke PJ wali kota,” jelas Abdullah.

Sementara Mantan Kadispenda Lujah Irang mengatakan, draft SK dari Dispenda diserahkan ke Sekkot melalui Bagian hukum. “Surat 25 Februari 2015, surat disampaikan lagi kepada pemohon dan harus mendapatkan NPWP, dan saat itu langsung didaftarkan NPWP-nya,” kata Lujah Irang.

Terakhir, Jaang kembali menimpali ketika Penasihat Hukum terdakwa menanyakan apakah SK tersebut sudah disosialisasikan penerapannya. Jaang menjawab bahwa SK tersebur sudah disosialisasikan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (rs)

Sedang Tak Menjabat, Jaang Tak Tahu Proses Terbitnya SK

Senin, 18/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.