Jumat, 22/09/2017

Pemprov dan GPRKT Gelar Uji Publik Revisi UU HKPD

Jumat, 22/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov dan GPRKT Gelar Uji Publik Revisi UU HKPD

Jumat, 22/09/2017

SAMARINDA - Pemprov Kaltim bersama Gerakan Perjuangan Rakyat Kaltim (GPRKT) menggelar uji publik usulan revisi UU Hubungan Keuangan Pusat dan  Daerah (HKPD), Kamis (21/9) kemarin yang menghadirkan tiga tim pakar dari akademisi Universitas Mulawarman serta Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

Awang menjelaskan, sengaja memfasilitasi GPRKT melakukan gerakan-gerakan untuk memperjuangkan keadilan keuangan Kaltim sebagai daerah penghasil minyak dan gas, serta batu bara yang berkontribusi besar kepada negara untuk diberikan keadilan. “Ini kan aspirasi yang berkembang di masyarakat, yang menuntut revisi UU HKPD ada keadilan untuk Kaltim,” ujarnya ditemui media usai acara.

Ia mengatakan sedianya tak ada yang perlu dikhawatirkan pemerintah pusat. Usulan tersebut, kata dia merupakan hal biasa. Apalagi, Kaltim sebagai daerah penyumbang dan penghasil migas dan batu bara terbesar seolah jadi anak tiri.

“Masa untuk minyak kita hanya dapat 15 persen, dan untuk gas 35 persen, dibanding daerah lain seperti aceh dapat 70 persen, papua papua barat 70 persen ,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum GPRKT Djafar Sidik memaparkan sebagai daerah penghasil dan pengolah SDA Kaltim berkontribusi besar kepada negara, yakni berupa PDRB 2016 mencapai Rp 507,075 triliun. Namun total yang kembali ke daerah tidak mencapai 10 persen.

Selain itu, fakta bahwa angka kemiskinan yang terus meningkat mencapai 220,17 ribu per maret 2017 (6,19persen) dari bulan Sept 2016 sebanyak 211, 24 ribu (6,00persen) naik menjadi 0,19persen. Mesti harus segera dicarikan solusinya baik jangka pendek maupun jangka panjang. Sebagian besarnya di pedesaan.

“Kaltim perlu percepatan pembangunan disegala bidang,” kata Jafar.

Ia menambahkan, ada momentum Prolegnas DPR RI dan Pemerintah Pusat terkait revisi UU nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Momentum itu bisa digunakan menuntut keadilan,” kata dia.

Sementara itu, Aji Sofyan Efendi sebagai salah satu tim pakar dari UNMUL mengatakan persoalan perubahan prosentase dalam HKPD yang masuk dalam dimensi politik. Terbukti dengan nyaris tidak ditemukannya alasan akademis mengapa Kaltim hanya mendapat jatah 15 persen dari minyak, dan 35 persen dari gas.

“Karena politk, jadi kadang hal yang sifatnya ilmiah ini sering dikesampingkan. Karena kalau ada konsekuensi politik, ya susah,” tukasnya.

Untuk itu, dalam kajian yang dibuatnya. Dia mengemukakan formulasi yang tidak melulu berbicara mengenai prosentase. 

“Formula yang saya tawarkan ini nantinya akan di kombine dengan 2 pakar lain, lalu akan menjadi naskah akademik, yang nantinya akan disampaikan kepada Pemerintah pusat,” tutupnya. (rs)

Pemprov dan GPRKT Gelar Uji Publik Revisi UU HKPD

Jumat, 22/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.