Jumat, 22/09/2017

DPRD Desak Pemkot Tegas Terhadap Toko Obat Tak Berizin

Jumat, 22/09/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

DPRD Desak Pemkot Tegas Terhadap Toko Obat Tak Berizin

Jumat, 22/09/2017

logo

ILUSTRASI

BONTANG - DPRD meminta Pemerintah Kota Bontang bertindak tegas terhadap operasi toko obat yang belum mengantongi izin. Setidaknya, tanpa izin resmi keberadaan toko obat tersebut bisa dikategorikan ilegal. Pemkot pun akan kesulitan untuk menertibkan.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes-KB) Kota Bontang, saat ini ada sekira 40 toko obat dari total 44 toko obat yang beroperasi diketahui tidak memiliki izin resmi.

Sulitnya mencari tenaga ahli farmasi yang bertanggungjawab terhadap obat yang dijual, disebut menjadi kendala utama pengusaha toko obat untuk mengurus perizinan.

Komisi I DPRD tetap meminta Pemerintah untuk bisa bertindak tegas terhadap seluruh toko obat tak berizin di Kota Bontang guna menjamin legalitas dan pelayanan konsumen. Apalagi obat berkaitan erat dengan nyawa seseorang.

Komisi I meminta pemerintah untuk segera melakukan sosialisasi terkait hal ini, kepada seluruh pemilik toko obat yang tak berizin di Kota Bontang. “Lakukan dulu secara persuasif dengan sosialisasi, nanti kalau masih ada yang enggan mengurus izin, tutup paksa saja toko bersangkutan,” ujar Ketua Komisi Agus Haris.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Sumberdaya Kesehatan di Dinkes-KB, Bahtiar Mabe mengaku  sejauh ini pihaknya telah meminta seluruh pemilik toko obat tersebut untuk segera mengurus perizinan, terlebih pengurusan izin tidak dipungut biaya.

 Namun begitu pihaknya tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkan toko obat yang tidak berizin, lantaran tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan, karena menjadi domain Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Kami (Dinkes) sifatnya hanya bisa melakukan pembinaan, bahkan hampir setiap bulan kami terus mengimbau agar toko obat ini bisa mengurus izin. Sebab saat ini baru empat toko obat yang ada izin resminya di Bontang,” ungkap Bahtiar Mabe, saat sidak bersama Komisi I DPRD, Selasa 19 September 2017. Sepeti diketahui, belakangan marak penjualan obat keras yang dilarang pemerintah, PCC. Obat keras ini biasa diperoleh dari apotek. Sedianya dengan adanya izin operasi toko obat, Pemkot bisa melakukan pemeriksaan terhadap toko  obat resmi untuk menghindari adanya penjualan obat keras terlarang tersebut.(cil)


DPRD Desak Pemkot Tegas Terhadap Toko Obat Tak Berizin

Jumat, 22/09/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.