Sabtu, 23/09/2017

Gubernur Belum Terima Surat Dishub

Sabtu, 23/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gubernur Belum Terima Surat Dishub

Sabtu, 23/09/2017

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengaku belum menerima surat dari Dinas Perhubu­ngan Kaltim terkait permohonan pembekuan operasional angkutan online (taksi daring, GrabCar, Go-Car, Uber) di Kaltim. “Belum dengar, belum sampai ke saya,” ujar Awang ditemui media, Kamis (21/9) petang.

Ia mengatakan masyarakat jangan terprovokasi untuk melakukan tindakan yang justru dapat merugikan.  Pemprov Kaltim, kata dia akan berupaya memfasilitasi semua kepenti­ngan masyarakat. Namun demikian khusus untuk pembekuan angkutan online atau daring baik masyarakat maupun Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim untuk bersabar, menunggu semuanya telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kita tunggu saja, kami akan menindak lanjuti, kesepakatan yang ada berdasarkan hukum,” ucapnya.

Sementara untuk surat yang sedianya akan diajukan oleh Dinas Perhubungan atas nama Gubernur Kaltim, Awang mengaku justru baru mengetahuinya dari media.

Seperti diberitakan sebelumnya, Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim mendesak peme­rintah untuk membekukan operasional angkutan umum berbasis dalam jaringan (daring).

Ketua Orgatrans Kaltim Kamariyono mengatakan, setelah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 26 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak  dalam Trayek di cabut Mahkamah Agung (MA) seharusnya taksi online tak boleh beroperasi.

Berdasarkan kesepakatan antara Dinas Perhubungan Kaltim dan Organtrans Kaltim, segera dikirim surat atas nama gubernur, kepada Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan, untuk memohon pembekuan operasionalnya, selama belum ada pengganti dari Permenhub 26 tahun 2017.

Orgatrans memberi waktu selama paling lambat 7 hari.  Namun faktanya, sejak kesepakatan dibuat Rabu (13/9) siang, bahkan Gubernur saja mengaku belum mengetahui. Saat media ini mencoba mengkomfirmasi kepada Orgatrans, Ketuanya, Kamaryono kontaknya tak aktif. (rs)


Gubernur Belum Terima Surat Dishub

Sabtu, 23/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.