Senin, 25/09/2017
Senin, 25/09/2017
Prostitusi Online: Kasubbid Penmas Polda AKBP Yustiadi Gaib saat memberi keterangan pers atas kasus protitusi online di Kota Minyak. (FOTO: YUDI/KK)
Senin, 25/09/2017
Prostitusi Online: Kasubbid Penmas Polda AKBP Yustiadi Gaib saat memberi keterangan pers atas kasus protitusi online di Kota Minyak. (FOTO: YUDI/KK)
BALIKPAPAN - Tim Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai mucikari. Diketahui pelaku berinisial IN (39) warga Sanga-sanga, Kabupaten Kukar diamankan petugas saat menjajakan perempuan muda kepada lelaki “hidung belang” pada Rabu (20/9) siang di salah satu hotel di Kota Balikpapan.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim, AKBP Yustiadi Gaib menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan perempuan muda kepada pengguna jasa melalui media sosial whatsapp.
“Pelaku menawarkan perempuan muda umur berkisar 20 tahunan kepada lelaki melalui whatsaap dengan mengirim foto-foto perempuan yang ditawarkan,” kata dia, Senin (25/9) pagi di Mapolda Kaltim.
Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi masyarakat beroperasinya prostitusi online.”Penyelidikan dimulai pada Senin lalu, dan berhasil menangkapnya di salah satu hotel di Balikpapan bersama saksi korban,” ujarnya.
Sekali kencan lanjut perwira menengah dua bunga di pundak, pengguna jasa merogoh kocek Rp3,5 juta. “Setelah deal short time lalu pelaku mengantarkan perempuan binaannya ke pengguna jasa di lokasi hotel yang disepakati,” bebernya.
Dia mengungkapkan pelaku sudah beroperasi selama setahun. Hasil bisnis haram tersebut, pelaku mendapat keuntungan Rp15 juta per bulan. “Pelaku mendapat sekian persen dari hasil menawarkan ke pengguna jasa,”sebutnya.
Pelaku yang merupakan janda beranak satu ini tak kuasa menahan air matanya ketika dimintai keterangan. Dia mengaku bisnis haram tersebut terpaksa dilakoni lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. “Ya terpaksa aja buat tambah-tambah,”cetus perempuan yang kesehariannya bekerja di warung makan di Tenggarong.
Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar menambahkan ada 34 perempuan yang siap dijajakan. “Rata-rata perempuan muda umur berkisar 20-an ke atas. Ada salah satu perempuan binaannya tertangkap kasus narkoba di Kukar,” timpalnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.