Kamis, 28/09/2017
Kamis, 28/09/2017
Tolak Kenaikan Tarif: Massa Permahi saat menggelar aksi sebelumnya di depan Kantor PDAM Samarinda. Mereka akan kembali unjukrasa menolak rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen, hari ini.
Kamis, 28/09/2017
Tolak Kenaikan Tarif: Massa Permahi saat menggelar aksi sebelumnya di depan Kantor PDAM Samarinda. Mereka akan kembali unjukrasa menolak rencana kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen, hari ini.
SAMARINDA - Pagi ini, Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Samarinda kembali akan menggelar aksi unjukrasa terkait kenaikan tarif PDAM Tirta Kencana Samarinda sebesar 40 persen. Sebelumnya, Permahi juga telah menggelar aksi serupa di depan Kantor Pusat PDAM Tirta Kencana pada Selasa (19/9) lalu.
Selain kantor PDAM, Permahi juga melakukan aksi di depan Kantor DPRD Kota Samarinda.
Ketua Permahi Samarinda, Abdul Rahim kepada Koran Kaltim mengatakan, kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Samarinda dengan menaikan tarif PDAM sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang memberatkan dan tidak pro rakyat. “Apalagi kenaikan itu, berlangsung dalam kurun waktu kurang dari satu tahun, ini menyengsarakan rakyat,” paparnya.
Menurutnya, penerbitan SK Walikota Samarinda nomor :500/399/HK-KS/V/2017 atas kenaikan tarif PDAM sebesar 40 persen merupakan kebijakan yang sewenang-wenang. Pasalnya kondisi masyarakat ditengah keterpurukan ekonomi, seakan tidak diperhatikan oleh Pemkot Samarinda.
Tuntutan Permahi lanjut Abdul Rahim meminta agar Pemkot mencabut SK PDAM dan SK Walikota mengenai kenaikan tarir tersebut.
“Ketika tuntutan kami tidak di penuhi, maka kami mendesak walikota samarinda turun dari jabatannya,” paparnya.
Ia mengatakan, dalam waktu dekat akan melayangkan gugatan citizen lawsuit (gugatan dari masyarakat kepada pemerintah) mewakili masyarakat Samarinda, yang merasa tertindas dengan kenaikan tarif PDAM yang dirasa memberatkan tersebut.
Dalam orasi lainnya Abdul Rahim meyebut adanya dugaan pungutan liar (pungli) di PDAM yaitu dalam penerimaan karyawan.
“Kami mendapat laporan dari kawan kami, saat ingin masuk (melamar kerja) di sini (PDAM) dimintai sejumlah uang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti kuat yang akan menjadi bekal membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
Ia menduga ada mafia dan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam tubuh PDAM, khususnya pada saat penerimaan karyawan.
“Untuk bukti-bukti dan berapa nominal yang diminta kami akan buka semuanya di pengadilan,” tukasnya. (rs)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.