Selasa, 03/10/2017

Pembekuan Taksi Online Kembali Disuarakan

Selasa, 03/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembekuan Taksi Online Kembali Disuarakan

Selasa, 03/10/2017

SAMARINDA - Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim, kembali mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim Senin (2/10), kemarin.  Mereka mendesak Pemprov untuk segera melakukan pembekuan terhadap operasional angkutan taksi online (Grab Car, Uber, dan Gocar).  

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek tentang taksi online dicabut oleh Mahkamah Agung (MA), legalitas angkutan taksi online kini tak ada lagi.  

Namun nyatanya angkutan taksi online masih beroperasi.  Hal tersebutlah yang kemudian melatari Orgatrans untuk meminta pemerintah membekukan operasional taksi online sampai ada ketentuan pengganti dari Permenhub Nomor 26 tersebut.

Kedatangan Orgatrans ke Kantor Dishub mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, nampak Ketua Orgatrans Kaltim Kamariyono datang, namun tak ada aksi orasi dilakukan.

Kali ini merupakan batas akhir yang diberikan oleh Orgatrans kepada Pemprov, untuk melakukan pembekuan. Pasalnya dua pekan sebelumnya, Orgatrans dan Dishub sudah bersepakat segera membekukan dengan permohonan pembekuan, atas nama gubernur kepada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong menjelaskan, surat permohonan sudah disampaikan kepada Menteri Kominfo, dan Menteri Perhubungan, pada 19 September 2017 lalu.  Namun saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari revisi Permenhub Nomor 26.

“Bulan Oktober ini, akan dilakukan uji publik terhadap Permenhub 26 itu, atas beberapa revisinya.  Saya belum lihat juga, tapi yang pasti ada beberapa penyesuaian, dari poin yang dibatalkan MA kemarin,” ujar Salman.

Ia menjelaskan, salah satu yang akan direvisi adalah mengenai izin operasional. Bagaimanapun, angkutan umum wajib memiliki izin operasional, baik berupa badan usaha. Selain itu, mengenai pembatasan tarif yang dibatalkan juga akan diatur ulang. 

“Nanti diputuskan oleh masing-masing daerah.  Disesuaikan,” tukas Salman.

Selain itu, lanjut Salman poin mengenai kuota juga akan direvisi. Khusus untuk hal ini, bahkan pihaknya sudah memiliki kesepakatan dengan beberapa penyedia jasa angkutan online untuk tidak lagi merekrut mitra (sopir) baru.  

“Akan jadi kewenangan bupati/walikota. Kemarin kan gubernur yang memberikan rekomendasi kepada kementerian,” paparnya.

Salman mengatakan, saat ini tengah dilakukan uji publik pada Permenhub Nomor 26.  Beberapa kota menjadi tujuan uji publik.  

“Uji publik sudah dua kali, di Makassar dan Surabaya, mungkin nanti akan di semarang.  Kami berharap di Balikpapan atau Samarinda bisa jadi kota tujuan uji publiknya,” imbuh Salman. (rs)

Pembekuan Taksi Online Kembali Disuarakan

Selasa, 03/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.