Selasa, 03/10/2017
Selasa, 03/10/2017
Dody Rondonuwu
Selasa, 03/10/2017
Dody Rondonuwu
BONTANG. Walau berstatus tersangka dan Pengadilan Tinggi Kaltim, sempat mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Dody Rondonuwu, faktanya hingga kini masih melenggang bebas. Masih menjabat sebagai Ketua PDI Perjuangan Kaltim, Dody masih aktif menghadiri sejumlah kegiatan tanpa ada rasa was-was.
Kepala Seksi Pidana Khusus (kasi pidsus) Kejaksaan Negeri Bontang, Novita Elisabet Morong menyatakan pihaknya masih menunggu hasil kasasi yang diajukan Dody terhadap Mahkamah Agung (MA). Usai diputus bersalah di tingkat Pengadilan Tinggi, Dody telah mengajukan kasasi.
“Kami harus menghormati proses hukum, terdakwa masih melakukan proses kasasi,” kata Novita Elisabet Morong, kepada Koran Kaltim.
Dengan upaya hukum yang dilakukan Dody, lanjut Novita pihaknya tak bisa mengeksekusi. Kejaksaan kata dia masih harus menunggu putusan MA. “Perkaranya belum putus,” tandasnya.
Hal serupa juga disampaikan Kasi Intel Kejari Bontang, Suhardi. Dia mengaku sejatinya pihaknya sudah tahu keberadaan Dody. Pergerakannya diakuinya pun terus dimonitor.
Hanya saja, dengan adanya upaya hukum pihaknya tetap tidak bisa mengeksekusi. Sebab ditakutkan, seperti kasus-kasus yang sudah pernah terjadi, kepada terdakwa lain kasus korupsi, yang melakukan upaya kasasi, saat pihak kejaksaan melakukan eksekusi, selang seminggu ternyata putusan kasasi keluar dan putusannya, terdakwa tersebut bebas.
“Jadi, sebagai pelajaran yang sudah-sudah, maka kami hormati upaya hukum yang dilakukan Dody, kami menunggu hasil putusan MA,” tandas Suhardi.
Perjalanan kasus yang melibatkan Dody sudah pernah diputuskan pengadilan tingkat pertama. Ketua PDIP Kaltim itu divonis 14 bulan penjara. Hukumannya lebih berat dua tahun saat melakukan banding. Dody terjerat kasus korupsi berjamaah saat menjadi anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Pos anggaran yang diduga dimanipulasi meliputi pos asuransi jiwa Rp1.977.300.000, perjalanan dinas Rp89.439.200, biaya pendidikan, peningkatan kualitas sumber daya manusia Rp751.110.000 dan biaya sewa rumah anggota DPRD Rp3.405.800.000. Dan selama kasusnya bergulir dikabarkan Dody sudah mengembalikan seluruh kerugian negara yang ditimbulkannya.
Melalui pesan WhatsApp, kepada harian ini, Senin (2/10) Dody mengaku dirinya masih menunggu hasil kasasi yang ia ajukan ke MA.
Sembari menunggu putusan, Dody kepada media ini mengaku tidak menetap di satu kota. “Kadang sekali-kali ke Bontang, ke Jakarta bahkan ke Semarang, dalam agenda partai,” aku Dody. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.