Rabu, 04/10/2017
Rabu, 04/10/2017
TOT ORI: Ketua Ombudsman PErwakilan Kaltim, Syarifah Rodiah pada acara syukuran kantor baru ORI Kaltim yang dirangkai kegiatan sosialisasi. (FOTO: DIN/KK)
Rabu, 04/10/2017
TOT ORI: Ketua Ombudsman PErwakilan Kaltim, Syarifah Rodiah pada acara syukuran kantor baru ORI Kaltim yang dirangkai kegiatan sosialisasi. (FOTO: DIN/KK)
BALIKPAPAN – Menyadari minimnya jumlah pegawai Ombudsman RI (ORI) Kaltim yang berjumlah 9 orang, kantor Perwalikan ORI Kaltim akan membentuk Sahabat Ombudsman. Akan dipilih sekitar 30 orang untuk dijadikan Traine of Trainer (TOT). Meraka mengemban tugas membantu masyarakat dalam advokasi pelaporan pelayanan publik.
Ketua ORI Perwakilan Kaltimra, Syarifah Rodiah mengatakan mereka itu bisa berasal komunitas yang ada di masyarakat, perwakilan organisasi masyarakat dan mahasiswa termasuk kalangan media yang peduli pada pelayanan publik.
“Kita akan gelar pertemuan berkala, makanya dalam syukuran ini kita undang perwakilan masyarakat adat. Kita akan bentuk itu mungkin yang kita undang pertama wartawan,” ujarnya usai kegiatan Syukuran kantor baru ORI yang dirangkai dengan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Rabu (4/10).
Sahabat Ombudsman kata dia akan diberi pelatihan dan pemahaman terkait pengawasan pelayanan publik dan kebijakan pemerintah. Mereka inilah yang akan menjadi agen ORI guna memberikan pemahaman dan penyadaran.
“Traine of trainer ini nanti tidak hanya menjadi sahabat ombudsman biasa tapi bisa mengedukasi masyarakat. Makanya diberikan pelatihan untuk menjadi pelatih betul-betul seksama dan tahu persis dalam pengawasan public,” bebernya.
Program ini baru dilakukan oleh Ombudsman dan sosialisasi sudah dilakukan untuk kalangan pelajar. Berikutnya kalangan komunitas-komunitas.
Sementara menyinggung pelayanan publik di Kaltim terutama penyelesaian masalah seperti sengketa lahan yang kerap berlarut-larut menjadi perhatian serius ORI. “Termasuk proses pengeluaran sertifikat yang masih memakan waktu lama. Begitu pula ketika terjadi sengketa hingga persoalan ganti rugi hak atas tanah,” ucapnya.
Untuk jumlah pelaporan yang diterima tahun ini sekitar 74 pengaduan. ”Kebanyakan soal penundaan berlarut. Itu kelemahan pelayanan public yang kita temukan,” tukasnya. (din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.