Rabu, 04/10/2017

Waspadai Politisasi Blok Mahakam

Rabu, 04/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Waspadai Politisasi Blok Mahakam

Rabu, 04/10/2017

logo

SAMARINDA - Terlibat pengelolaan blok migas di Blok Mahakam, Pemprov Kaltim juga Pemkab Kukar sudah pasti menjadi sorotan. Meski hanya kebagian 10 persen saham yang berasal dari Participating Interest (PI) di blok bekas PT TOTAL E&P Indonesie, tetap saja menjadi primadona. Blok Mahakam ibarat gula yang setiap saat bisa diserbu para semut yang ingin mencicipinya, tak terkecuali politisi.

Pakar dan pengamat politik ekonomi nasional, Ichsanudin Noorsy menyebut pasca dikembalikannya pengelolaan kawasan eksplorasi minyak Blok Mahakam kepada Pertamina, mengundang banyak pihak untuk mengambil alih. Tak terkecuali aktor partai politik terlibat. Besarnya nilai ekonomis kawasan eksplorasi migas selalu menjadi magnet bagi banyak pihak.

“Kalau itu (politisi) tidak bisa dihindari, karena sistemnya sudah sistem political money,” ujar Ichsanudin ditemui di Samarinda, Rabu (4/10) kemarin.

Terlebih lagi, ini bisa jadi ajang pertarungan partai. Oleh karenanya, ada aturan tersendiri untuk menghinari politisasi. “Ketika bupati atau kepala daerah bergantung pada satu partai maka akan jadi rebutan. Di situ diwajibkan ada BUMD yang disyaratkan tidak boleh lepas saham,” urainya.

Ia mengingatkan, semua pihak berperan meminimalkan manufer-manufer buruk terkait dengan kepentingan mendapatkan ‘jatah’ pada pengelolaan kawasan eksplorasi tersebut. Dengan demikian, keuntungan dari saham pengelolaannya bisa bermanfaat untuk rakyat di daerah. 

“Yang bisa kita lakukan meminimalkan praktek-praktek kotornya. Itu makanya tidak bisa diterapkan nomor piro wani piro kan, itu kan masuk soal uang pinangan. Budaya ini kan ada, itu kan money politik,” kata dia.

Kaltim memiliki sejumlah blok migas yang juga bakal habis masa kontraknya. Selain Blok Mahakam, ada Blok Sanga-sanga dan Blok Bontang.

Ichsanudin tak gamblang mengungkap adanya politisasi perebutan blok migas ini yang berkaitan dengan tahun politik jelang Pilkada, Pemilu dan Pilpres. Tapi setidaknya aroma keterlibatan aktor politik bisa terendus.

Soal tahun politik, Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) DB Paranoan menilai banyak yang mengaitkan berbagai permasalahan, termasuk permasalahan hukum yang dinilai tak lepas dari upaya politisasi. Paranoan menyebut upaya jegal menjegal dalam politik sudah lumrah. Bahkan Paranoan menilai sudah ada yang menjadi korban politik.

“Tidak bisa pungkiri, sudah ada korban politik, sebab kejadian ini terjadi menjelang penetapan sebagai calon gubernur,” kata Paranoan, Rabu (4/10) kemarin.

Menurutnya, meski tanpa data otentik yang mendukung, tapi setidaknya masyarakat sudah juga bisa menilai. “Artinya orang juga pasti tahu, dan bertanya kalau ini korban politik. Namun kalau jauh hari ditetapkan tersangka, ini mungkin bisa dibilang karena proses hukum,” sebut dia.

Meski demikian, Paranoan tegas menyatakan tetap mengharagai proses hukum.

Di dunia politik, kata dia tidak mengenal kawan dan lawan. Sebab jika menyangkut kepentingan, pasti berbagai cara akan dilakukan untuk mencapai tujuanya. “Itulah politik, susah ditebak,” tutup Paranoan.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menyatakan semua pihak hendaknya tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan.

“Biarkan saja proses hukum berjalan. Bahwa implikasinya secara politis, pasti ada. Tetapi itu bagian dari akibat penetapan tersangka menjelang pilgub,” katanya.

Soal blok Mahakam, Ichsanurdin tegas menyatakan sejak awal dirinya tidak setuju pengelolaannya dikembalikan ke Pertamina. “Konsep saya nasional, adalah pemerintah pusat perlu bangun semacam BUMN investasi bidang migas, jadi Oil And Gas Invenstment namanya, jadi motifnya adalah menerima saham-saham dari kontrak-kontrak yang jatuh tempo,” ungkapnya.

Begitu terima saham itu, lanjut Ichsanudin maka BUMN tersebut akan mendapat tiga keuntungan.  Pertama, BUMN bisa menjual saham. Kedua, BUMN bisa segera memberi bagian ke daerah, dengan mekanisme locking atau mengunci agar daerah tidak bisa menjual lagi ke pihak lain.  “Begitu yang bersangkutan jual, dia lockin, dikunci. Kita tentu tak ingin mengulang kasus Cepu posisinya,” ucapnya.

Ia juga menyayangkan bahwa ternyata dalam perjalanannya, Pemerintah pusat memutuskan pengelolaan diserahkan kembali ke Pertamina. Hal itu berkaitan dengan pemberian saham 10 persen kepada daerah. (rs/sab)


Waspadai Politisasi Blok Mahakam

Rabu, 04/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.