Jumat, 06/10/2017

Pemkab Kukar Bentuk Perusda MGR Migas

Jumat, 06/10/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemkab Kukar Bentuk Perusda MGR Migas

Jumat, 06/10/2017

logo

ILUSTRASI

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Pemprov Kaltim sudah diberikan hak participating Interest (PI) sebesar 10 persen untuk dikelola pada tahun 2018 atau pasca berakhirnya kontrak Total E&P Indonesie dan Inpex. Namun untuk mengelola blok tersebut, pemerintah daerah harus menunjuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Perusahaan Daerah (Perusda) bersama Pertamina.

Hanya saja, BUMD yang dibolehkan untuk mengelola blok mahakam merupakan  BUMD khusus mengelola blok mahakam dan tidak boleh ada bisnis lain yang ditangani. Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kukar, Salehuddin usai kunjungan kerja ke Direktorat Jendral (Dirjen) Migas, Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Kamis (5/10/2017), siang kemarin.

“Kunjungan ini untuk membahas PI blok mahakam, paling tidak menegaskan kembali pointer kewenangan daerah mengelola PI tersebut. Salah satunya adalah membahas BUMD yang ditunjuk, itu nggak boleh ada bidang usaha diluar itu (PI Blok mahakam). Khusus peruntukan untuk blok mahakam,” ucapnya.

Ketentuan pembentukan perusda yang khusus mengelola PI ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 37/2016. Regulasi inilah yang dianggap Pemkab Kukar ‘memaksa’ pembentukan perusda baru. Dalam Pasa1 3 Permen SDM 37/2016 menegaskan bahwa BUMD yang ditunjuk mengelola blok mahakam tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan PI Blok Mahakam.

Selama ini Perusda Tunggang Parangan milik Pemkab Kukar maupun Migas Mandiri Pratama (MMP) milik provinsi disebut-sebut sebagai BUMD yang didorong mengelola Blok Mahakam. Namun, jika acuan bisnisnya hanya PI Blok Mahakam, maka kedua perusda ini tidak memenuhi syarat. Menurutnya, Pemkab sudah mulai menggodok Peraturan Daerah (Perda) pembentukan perusda yang khusus mengelola Blok Mahakam.”Nama perusdanya itu adalah PT Mahakam Gerbang Raja Minyak dan Gas (MGR Migas),” ungkapnya.

Rencananya, Perda Perusda MGR Migas ini akan disahkan pekan depan atau paling lambat dua minggu kedepan. “Makanya perlu persiapan teknis sehingga kita berkunjung ke Kementrian ESDM,” beber Salehuddin.

Hanya saja, Salehuddin belum bisa menjelaskan nilai investasi yang akan ditanamkan Pemkab Kukar ke Perusda MGR Migas. Begitupula dengan skema besaran pembiayaan operasional Blok Mahakam yang disebut-sebut mencapai puluhan triliunan itu. Perusda MGR Migas ini nanti akan bersama-sama dengan Perusda Pemprov Kaltim untuk berkomunikasi dengan Pertamina untuk skema pembiayaan di blok mahakam. Komunikasi membahas skema pembiayaan bahwa semua pembiayaan nantinya akan ditanggung Pertamina. Apalagi sebelumnya ada regulasi bahwa Pemda Kaltim tidak boleh mengandeng swasta untuk pembiayaan blok mahakam.

“Nanti Perusda Kukar dan Provinsi yang komunikasi dengan Pertamina. Tapi intinya sekarang, kita fokus dulu pembentukan Perusda MGR Migas,” terang Salehuddin kepada Koran Kaltim, kemarin. (ami)


Pemkab Kukar Bentuk Perusda MGR Migas

Jumat, 06/10/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.