Selasa, 10/10/2017

600 Gram Ganja Asal Sumut Gagal Diedarkan di Kutim

Selasa, 10/10/2017

Ganja Kering: Petugas BNNP Kaltim saat menangkap pemilik 600 gram daun ganja kering di Kabupaten Kutim. Daun ganja kering ini didatangkan dari Medan, Sumatera Utara.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

600 Gram Ganja Asal Sumut Gagal Diedarkan di Kutim

Selasa, 10/10/2017

logo

Ganja Kering: Petugas BNNP Kaltim saat menangkap pemilik 600 gram daun ganja kering di Kabupaten Kutim. Daun ganja kering ini didatangkan dari Medan, Sumatera Utara.

SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim menggagalkan peredaran 600 gram daun ganja kering di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Seorang pria berinisial RD (27), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Lestari, Kecamatan Sangatta Utara, diringkus pada Jumat (6/10). RD diduga sebagai pemesan ganja yang didatangkan dari provinsi lain.

Dalam keterangannya Humas BNNP Kaltim, Haryoto menuturkan pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari informasi adanya pengiriman paketan ganja dari Medan, Sumatra Utara (Sumut) dengan tujuan Sangatta, Kutai Timur (Kutim).

“Dari informasi tersebut, anggota BNNP Kaltim dari bidang pemberantasan melakukan penyelidikan dengan menunggu pemilik barang tersebut,” lanjut Haryoto. 

Setelah masuk Kaltim, petugas BNNP Kaltim mulai mengikuti pengiriman barang haram tersebut dari Samaridan hingga tiba di salah satu kantor jasa pengiriman barang di bilangan Jalan Yos Sudarso. “Di kantor jasa pengiriman barang tersebut, anggota sempat menunggu siapa yang akan menambil barang. Dari hasil pengamatan, tersangka berinisial RD ini datang mengambil paketan ganja tersebut dan langsung ditangkap,” tuturnya. 

Petugas mengamnakan tersangka beserta barang bukti ganda sebanyak 600 gram. Petugas juga sempat menggeledah rumah RD dan mengamankan barang bukti ganja seberat 0,5 gram. 

RD diketahui merupakan karyawan salah satuperusahaan pertambangan batu bara terbesar di Kutim. Dihadapan aparat, sebut Haryoto, RD mengaku jika daun haram tersebur akan ia gunakan sendiri. “Kalau pengakuannya mau di pakai sendiri, tapi dengan barang bukti sebanyak itu, kemungkinan akan diedarkan juga,” demikian Haryoto. (dor)


600 Gram Ganja Asal Sumut Gagal Diedarkan di Kutim

Selasa, 10/10/2017

Ganja Kering: Petugas BNNP Kaltim saat menangkap pemilik 600 gram daun ganja kering di Kabupaten Kutim. Daun ganja kering ini didatangkan dari Medan, Sumatera Utara.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.